iklan

Monday, July 8, 2013

Background

BACKGROUND

Drawing, Gambar, Face, Wallpaper, 
Gambar-gambar Cantik...
Buat yang suka gambar-gambar simpel tapi menarik silahkan ambil :)










Friday, July 5, 2013

Wednesday, July 3, 2013

Background Menara Eiffel

 Gambar-gambar background cantik.
Menara Eiffel :)

silahkan di download

SEMOGA BERMANFAAT



Tuesday, July 2, 2013

IT Bahan Ujian

-->
Saat ini teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat dimana perkembangan ini tidak bisa kita hindari. Perkembangan teknologi informasi juga dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan yang seiring waktu semakin menapaki langkah yang semakin maju.
Perkembangan teknologi informasi ini tidak hanya dapat membantu cara hidup kita menjadi lebih modern, akan tetapi ada juga pengaruh teknlologi informasi yang berdampak pada pola pikir dan kehidupan kita yang berbeda dengan gaya hidup sepuluh tahun yang lalu. Kondisi ini bisa kita lihat pada saat ini bahwa tidak ada jarak yang bisa memisahkan komunikasi antar individu, meskipun berada di luar negeri, itu tidak menjadi sebuah masalah yang besar semenjak pesatnya kemajuan dari teknologi dan informasi ditengah tengah kehidupan kita. Perkembangan akan teknologi informasi yang kita dapat dewasa ini memberikan pengaruh teknologi informasi yang bersifat positif maupun negatif yang bisa manfaatkan maupun kita sikapi secara hati-hati.
Pengaruh teknologi informasi ini memberikan dampak yang besar dan paling disoroti dalam dunia pendidikan dewasa ini. Sebab dunia pendidikan rentan dimasuki dan dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi baru apabila tidak kita pilah pengaruh teknologi informasi yang bersifat positif maupun negatif, maka akan bersifat berbahaya. Tidak hanya untuk dunia pendidikan saja yang mendapatkan pengaruh ini, dari segi kebudayaan pun akan tergerus oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang cepat dan tidak bisa kita hindari ini. Dan tidak hanya pada dunia pendidikan maupun kebudayaan saja yang akan terkena dampak atau pengaruh teknologi informasiyang berkembang sangat cepat dan tidak bisa kita hindari ini, dunia bisnis pun saat ini telah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah pesat. Penerapan teknologi informasi sudah banyak diterapkan pada perusahaan perusahaan yang berskala nasional maupun swasta. Penerapan teknologi dan informasi ini menyebabkan perubahan dalam kebiasaan atau habit yang baru pada bidang bisnis. Seperti pemanfaatan E-Commerce sebagai media perdagangan yang menggunakan media internet yang saat ini tidak sulit untuk dijangkau oleh semua kalangan.
Bagi dunia bisnis, pengaruh ini memberikan kemudahan dan kelancaran dalam melakukan urusan bisnis meskipun rekan bisnis tersebut berada di negara lain, hal in ibisa diatasai dengan memanfaatkan video conference maupun internet call yang bisa digunakan sewaktu waktu dan tidak memungut biaya sedikit pun. Jejaring seperti ini hadir di semua industri global. Pengaruh ini tidak hanya berdampak pada usahawan saja yang memiliki perusahaan, pengaruh teknologi informasi ini juga memberikan dampak yang besar terhadap para pegawainya. Dewasa ini para pegawai di perusahaan tidak perlu lagi mengirimkan lembaran kerjanya secara manual dalam bentuk cetakan kertas, hanya perlu memanfaatkan fasilitas email yang tersedia secara gratis sudah bisa mengirimkan hasil laporan kerjanya tanpa harus terhalang oleh waktu dan tempat.

Monday, July 1, 2013

Hukum Sewa Menyewa (Al Ijarah)

SEWA
(Operasional Lease and Financial Lease)
Al-Ijarah (Operasional Lease)
Pengertian
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
Landasan syariah
Al-Qur’an
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “Apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Yang termasuk di dalamnya ada jasa penyewa.
Al-Hadist
“Dari ibnu Umar bahwa Rasulullah: bersabda: Berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Wajah).
Rukun dan Syariat Ijarah
Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut:
  1. Mu’jir dan Musta’jir yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah mengupah. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewa, Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu. Disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, cakap melakukan tasharuf (mengendalikan harta).
  2. Ijab kabul antara mu’jir dan musta’jir, ijab kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah. Ijab kabul sewa-menyewa misalnya, si budi menyewakan  mobil kepada Ali, setiap hari Rp 5000, maka musta’jir menjawab: ”Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari”. Sedangkan upah-mengupah misalnya: kuserahkan kebun ini kepadamu untuk dicangkuli dengan upah setiap hari Rp 5000, kemudian musta’jir menjawab: aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan .
  3. Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa-menyewa maupun dalam upah-mengupah.
Pembayaran Sewa dan Upah

Jika ijarah itu suatu pekerjaan maka kewajiban pembayaran upahnya waktu berakhirnya pekerjaan, jika akad sudah berlangsung dan tidak diisyaratkan mengenai pembayaran dan tidak ada penentuan penangguhannya, menurut Abu Hanifah yang diserahkan upahnya secara berangsur, sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendiri, jika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewa kepada musta’jir ia berhak menerima bayarannya karena penyewa (musta’jir) sudah menerima kegunaannya.

Ijarah

http://www.slideshare.net/madureh/akuntansi-ijarah-dalam-bank-syariah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
                        Al ijarah  berasal dari kata al- ajru yang berarti al-‘iwadah yang dalam bahasa        indonesia ialah ganti atau upah.
                        Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda- beda pendapat dalam        mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Hanafiyah bahwa ijarah ialah:
عُقْدٌ يُفِيْدُ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مِنَ اْلعَيْنِ اْلمُسْتَاْ جِرَةِ بِعَوْضٍ
            “Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan sengaja dari suatu         zat yang disewa dengan imbalan.”[1]
2.      Menurut Malikiyah ijarah ialah:
تَسْمِيَةُ اْلتَّعَاقَدِ عَلَى مَنْفَعَةِ  الادَمِىِّ وَبَعْضِ الْمَنْقُوْ لاَنَ
            “Nama bagi akad- akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk      sebagian yang dapat dipindahkan.”[2]
3.      Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian
4.      Menurut Muhammad Al- Syarbini al- Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijarah ialah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat- syarat.[3]
5.      Menurut istilah fiqih, ijarah ialah pemberian hak pemanfaatan dengan syarat ada imbalan.[4]
                        Berdasarkan definisi- definisi di atas, dapat kita pahami, bahwa ijarah ialah            menukar sesuatu dengan adanya imbalan. Sering kita sebut dengan sewa- menyewa atau upah- mengupah.
                        Jika dalam perbankan, ijarah adalah akad antar bank dengan nasabah untuk            menyewa suatu barang/objek sewa bank, dan bank mendapat imbalan jasa atas barang         yang    disewakannya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah.
            Landasan: fatwa DSN-MUI No.09/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.

PENCATATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) PADA BANK SYARIAH

I.    Pengertian
Agunan yang diambil alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang  diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.  Aset yang diambil alih ini wajib dicairkan secepatnya atau dalam jangka waktu satu tahun.

Pembicaraan mengenai AYDA muncul ke permukaan bersamaan dengan kasus Bank Lippo pada tahun 2002 yang melaporkan nilai AYDA yang berbeda antara laporan yang dipublikasikan dan yang dilaporkan kepada manajemen bursa sehingga mempengaruhi performance keuangan secara signifikan.

Perbedaan pandangan dalam melihat posisi aset sebagai aset jaminan, aset sitaan yang dibukukan sebagai aset yang diambil alih, atau aset itu untuk dijual atau dilelang sangat mempengaruhi penilaian terhadap nilai agunan yang diambil alih (AYDA). Sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena tersebut, maka Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter tertinggi telah menetapkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penentuan nilai AYDA dalam laporan keuangan beserta metode penilaian dan pihak yang berwenang menilai.
Adapun definisi penilaian adalah pernyataan tertulis dari Penilai Independen atau penilai intern bank mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)

temen kamps Part 2



Agil Pramujito: http://www.facebook.com/aghilepramujito
Ahmad Zuhri Abda'i : http://www.facebook.com/zuhry.abdai
Desi Feriyanto : http://www.facebook.com/ferry.antoy
Nina Julita :http://www.facebook.com/xyniina.nettory
Desi Setiana : http://www.facebook.com/nitya.lupzsyalaalaa
Windu Sari : http://www.facebook.com/whindue.oemacaiiaankdiiaacelaalloe
Lela Sari : http://www.facebook.com/ago.lhella
Marfuah : http://www.facebook.com/raihanamarfu.sharasafebuar
Liana Astriyanti : http://www.facebook.com/lee.yannaa.5
Leni :
Wiwik Rahayu :
Iin Indarti : http://www.facebook.com/iin.cuex.10
Desi Dwi Mawarti : http://www.facebook.com/ecy.caemm
Nia Susanti : http://www.facebook.com/nia.rachel.5
Eko Mustofa : http://www.facebook.com/echo.wilan
Titis Pandu : http://www.facebook.com/murti.pandu
Desi Septianingsih : http://www.facebook.com/desina.basory
Desi Octaviani : http://www.facebook.com/dechy.pradipta
Sefti Yulianti
Septi Setiani : http://www.facebook.com/cepty.cetya.5
Ida Yanti : http://www.facebook.com/ida.cimoutz
Sri Arismawati
Khoirunisa : http://www.facebook.com/nisa.coie
Septa Tiawulandari : http://www.facebook.com/septi.angela

Rahma : http://www.facebook.com/rahma.azza.336
Mar'ah Mufarokhah : http://www.facebook.com/marah.mufarokhah
Tika Sari : http://www.facebook.com/TikasariWibowo
Meida Andini : http://www.facebook.com/maaeeda
Faisal Fajri : http://www.facebook.com/mc.fajri.7
Yuli Wulandari : http://www.facebook.com/wULAN.CENdrie.lagii
Ratnasari : http://www.facebook.com/ui.ui.ui.aq
Rasid Akbar Suryawan : http://www.facebook.com/rasyidakbar.suryawan

Tinggalkan Komentar Anda Terimakasih

SKRIPSI MAHASISWA S1 KESEHATAN MASYARAKAT

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban ban...