iklan

Wednesday, November 29, 2017

POKOK-POKOK KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL DAN DOMAIN KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL

POKOK-POKOK KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL DAN DOMAIN KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL




DI SUSUN OLEH KELOMPOK 8 :
1. RIKO ADI SUNARYO 175130065P
2. ARABY MANDALA 175130044P
3. ANRIANTIKA 175130010P
4. APRILIA SUPRATMAN 175130061P
5. NINA JULITA 175130029P
6. SETRIE ENDAH PRATIWI 175130072P
7. RAHMANITA SAKWATI 175130037P
8. DEWI NOVITA 175130055P

PRODI KESEHATAN MASYARAKAT KONVERSI
STIKES MITRA LAMPUNG
TAHUN 2017

KATA PENGANTAR

Puji sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmataNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena ini kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bandar Lampung, 24 november 2017


Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Tujuan Penulisan 7
BAB II KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL
2.1 Kebijakan Kesehatan 7
2.1.1 Pengertian Kebijakan 7
2.1.2.Pengertian Kebijakan Kesehatan 8
2.2 Pokok-Pokok Kebijakan Kesehatan Nasiona l9
2.3 Domain Kebijakan Kesehatan Nasional 12
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Sistem dan kebijakan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya system dan kebijakan kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem dan kebijakan kesehatan memberi manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Sektor kesehatan merupakan bagian penting perekonomian di berbagai negara. Sejumlah pendapat menyatakan bahwa sektor kesehatan sama seperti spons – menyerap banyak sumber daya nasional untuk membiayai banyak tenaga kesehatan. Pendapat yang lain mengemukakan bahwa sektor kesehatan seperti pembangkit perekonomian, melalui inovasi dan investasi dibidang technologi biomedis atau produksi dan penjualan obatobatan, atau dengan menjamin adanya populasi yang sehat yang produktif secara ekonomi. Sebagian warga masyarakat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai pasien atau pelanggan, dengan memanfaatkan rumah sakit, klinik atau apotik; atau sebagai profesi kesehatan – perawat, dokter, tenaga pendukung kesehatan, apoteker, atau manajer. Karena pengambilan keputusan kesehatan berkaitan dengan hal kematian dan keselamatan, kesehatan diletakkan dalam kedudukan yang lebih istimewa dibanding dengan masalah sosial yang lainnya.
Kesehatan juga dipengaruhi oleh sejumlah keputusan yang tidak ada kaitannya dengan layanan kesehatan : kemiskinan mempengaruhi kesehatan masyarakat, sama halnya dengan polusi, air kotor atau sanitasi yang buruk. Kebijakan ekonomi, seperti pajak merokok, atau alkohol dapat pula mempengaruhi perilaku masyarakat. Penyebab mutakhir meningkatnya obesitas ditengah masyarakat mencakup kesediaan makanan cepat saji yang murah namun tinggi kalori, penjualan soft drinks disekolah, juga menurunnya kebiasaan berolah raga.
Memahami hubungan antara kebijakan kesehatan dan kesehatan itu sendiri menjadi sedemikian pentingnya sehingga memungkinkan untuk menyelesaikan masalah kesehatan utama yang terjadi saat ini  meningkatnya obesitas, wabah HIV/AIDS, meningkatnya resistensi obat, sekaligus memahami bagaimana perekonomian dan kebijakan lain berdampak pada kesehatan. Kebijakan kesehatan memberi arahan dalam pemilihan teknologi kesehatan yang akan dikembangkan dan digunakan, mengelola dan membiayai layanan kesehatan, atau jenis obat yang dapat dibeli bebas. Untuk memahami hal tersebut, perlu mengartikan apa yang dimaksud dengan kebijakan kesehatan.
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya.
Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan. Sasaran pokok RPJMN 2015-2019 adalah: (1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2) meningkatnya pengendalian penyakit; (3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; (4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta (6) meningkatkan responsivitas sistem kesehatan.
Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional: 1) pilar paradigma sehat di lakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat; 2) penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko kesehatan; 3) sementara itu jaminan kesehatan nasional dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya.

1.2 Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat dengan tujuan sebagai pemenuhan tugas kelompok tentang Kebijakan Kesehatan Nasional. Selain itu juga, agar para pembaca sekalian dapat menambah pengetahuan dalam lingkup Dasar Kebijakan Kesehatan Nasional khususnya mengenai Pokok Kebijakan Kesehatan, serta Domain kebijakan kesehatan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat.





BAB II
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL

2.1 Kebijakan Kesehatan
2.1.1 Pengertian Kebijakan
Banyak definisi yang dibuat oleh para ahli untuk menjelaskan arti kebijakan. Thomas Dye menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do). Friedrich mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah adanya tujuan (goal), sasaran (objective) atau kehendak (purpose) (Abidin, 2002).
Definisi kebijakan publik dari Thomas Dye tersebut mengandung makna bahwa :
a. Kebijakan publik tersebut dibuat oleh badan pemerintah.
b. Kebijakan publik menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh badan pemerintah (Abidin, 2002).
Menurut Dunn proses kebijakan publik terdiri dari lima tahapan yaitu sebagai berikut :
a. Penyusunan agenda (agenda seting), yakni suatu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.
b. Formulasi kebijakan (policy formulation), yakni suatu proses perumusan pilihan-pilihan atau alternatif pemecahan masalah oleh pemerintah.
c. Penentuan kebijakan (policy adoption), yakni suatu proses dimana pemerintah menetapkan alternatif kebijakan apakah sesuai dengan kriteria yang harus dipenuhi, menentukan siapa pelaksana kebijakan tersebut, dan bagaimana proses atau strategi pelaksanaan kebijakan tersebut.
d. Implementasi kebijakan (policy implementation), yaitu suatu proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil, pada tahap ini perlu adanya dukungan sumberdaya dan penyusunan organisasi pelaksana kebijakan.
e. Evaluasi kebijakan (policy evaluation), yakni suatu proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan (Subarsono, 2005).

2.1.2.Pengertian Kebijakan Kesehatan
Kebijakan publik bersifat multidisipliner termasuk dalam bidang kesehatan sehingga kebijakan kesehatan merupakan bagian dari kebijakan publik. Dari penjelasan tersebut maka diuraikanlah tentang pengertian kebijakan kesehatan yaitu konsep dan garis besar rencana suatu pemerintah untuk mengatur atau mengawasi pelaksanaan pembangunan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang optimal pada seluruh rakyatnya (AKK USU, 2010).
Kebijakan kesehatan merupakan pedoman yang menjadi acuan bagi semua pelaku pembangunan kesehatan, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan dengan memperhatikan kerangka desentralisasi dan otonomi daerah (Depkes RI, 2009).
Kebijakan Kesehatan di Indonesia dalam hal mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, pemerintah memiliki susunan tersendiri untuk mencapai tujuan tersebut yang terdiri atas visi, misi, strategi dan program kesehatan. Masing-masing memiliki peran untuk mewujudkan Indonesia yang sehat.
Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan, terdaapat indikator yang digunakan untuk menentukan apakah kebijakan yang telah dijalankan berhasil atau tidak, diantaranya : Indikator komprehensif, Indikator spesifik, Indikator lingkungan fisik.
Dasar-dasar Kebijakan Kesehatan dalam mencapai pembangunan kesehatan meliputi empat dasar pemikiran untuk mencapainya, yaitu : Dasar 1 yakni Kemanusiaan, dasar 2 yakni Pemberdayaan dan Kemandirian, dasar 3 yakni Memberikan Pelayanan Kesehatan secara adil dan merata, dasar 4 yakni Pengutamaan dan Manfaat.

2.2 Pokok-Pokok Kebijakan Kesehatan Nasional
Landasan kebijakan dalam pembangunan kesehatan nasional adalah:
1) Landasan idiil yaitu Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Landasan konstitusional yaitu UUD 1945, khususnya:
a) Pasal 28 A; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b) Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
c) Pasal 28 C ayat (1); setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
d) Pasal 28 H ayat (1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3); setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
e) Pasal 34 ayat (2); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan ayat (3); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
3) Landasan Operasional meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengacu pada dasar:
a. Perikemanusiaan
Pembangunan kesehatan harus berlandaskan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tenaga kesehatan harus berbudi luhur, memegang teguh etika profesi, dan selalu menerapkan prinsip perikemanusiaan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta memiliki kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar.
b. Pemberdayaan dan kemandirian
Setiap orang dan masyarakat bersama dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berperan, berkewajiban, dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
Pembangunan kesehatan harus mampu meningkatkan dan mendorong peran aktif masyarakat.
Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri, kepribadian bangsa, semangat solidaritas sosial, gotong royong, dan penguatan kesehatan sebagai ketahanan nasional.

c. Adil dan merata
Dalam pembangunan kesehatan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, tanpa memandang suku, agama, golongan, dan status sosial ekonominya.
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
d. Pengutamaan dan manfaat.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan atau golongan. Upaya kesehatan yang bermutu  diselenggarakan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berlandaskan pada dasar kemitraan atau sinergisme yang dinamis dan tata penyelenggaraan yang baik, sehingga secara berhasil guna dan bertahap dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, beserta lingkungannya.
Pembangunan kesehatan diarahkan agar memberikan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain: ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut, dan masyarakat miskin.
Perlu diupayakan pembangunan kesehatan secara terintegrasi antara pusat dan daerah dengan mengedepankan nilai-nilai pembangunan kesehatan, yaitu: berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerja sama tim, integritas yang tinggi, dan transparansi serta akuntabilitas.

2.3 Domain Kebijakan Kesehatan Nasional
Pendekatan pengelolaan kesehatan dewasa ini dan kecenderungannya di masa depan adalah kombinasi dari pendekatan sistem, kontingensi, dan sinergi yang dinamis. Mengacu pada perkembangan komponen pengelolaan kesehatan dewasa ini serta pendekatan pengelolaan kesehatan tersebut di atas, maka subsistem SKN dikelompokkan sebagai berikut:
a) Upaya kesehatan;
Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia sebagai ketahanan nasional.  Upaya kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah (termasuk TNI dan POLRI), pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau masyarakat/swasta melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan pemulihan kesehatan, di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.
b) Penelitian dan pengembangan kesehatan;
Untuk mendapatkan dan mengisi kekosongan data kesehatan dasar dan/atau data kesehatan yang berbasis bukti perlu diselenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pengelolaan penelitian dan pengembangan kesehatan terbagi atas penelitian dan pengembangan biomedis dan teknologi dasar kesehatan, teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik, teknologi intervensi kesehatan masyarakat, dan humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Penelitian dan pengembangan kesehatan dikoordinasikan oleh Pemerintah.


c) Pembiayaan kesehatan;
Pembiayaan kesehatan bersumber dari berbagai sumber, yakni: Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
Pembiayaan kesehatan yang adekuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
Pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan barang publik (public good) yang menjadi tanggung jawab pemerintah, sedangkan untuk pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat privat, kecuali pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pembiayaan pelayanan kesehatan perorangan diselenggarakan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan dengan mekanisme asuransi sosial yang pada waktunya diharapkan akan mencapai universal health coverage sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
d) Sumber daya manusia kesehatan;
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis, dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.
Sumber daya manusia kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kesehatan, sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki terdiri dari tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya, diantaranya termasuk peneliti kesehatan.
SKN memberikan fokus penting pada pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan meliputi perencanaan kebutuhan dan program sumber daya manusia yang diperlukan, pengadaan yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan, pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan, termasuk peningkatan kesejahteraannya, dan pembinaan serta pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
e) Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
Subsistem ini meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
f) Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
Subsistem ini meliputi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan.
Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, regulasi, sinkronisasi, dan harmonisasi berbagai subsistem SKN agar efektif, efisien, dan transparansi dalam penyelenggaraan SKN tersebut.
Dalam kaitan ini peranan informasi kesehatan sangat penting. Dari segi pengadaan data, informasi, dan teknologi komunikasi untuk penyelenggaraan upaya kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya, yang kegiatannya dapat dikelompokkan, antara lain:
a. pengelolaan sistem informasi;
b. pelaksanaan sistem informasi;
c. dukungan sumber daya; dan
d. pengembangan dan peningkatan sistem informasi kesehatan.
g) Pemberdayaan masyarakat.
SKN akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan. Oleh karenanya pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.
Dalam pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat meliputi pula upaya peningkatan lingkungan sehat oleh masyarakat sendiri dan upaya peningkatan kepedulian sosial dan lingkungan sekitar.
Upaya pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat akan berhasil pada hakekatnya apabila kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi. Pemberdayaan masyarakat dan upaya kesehatan pada hakekatnya merupakan fokus dari pembangunan kesehatan.

Domain kebijakan kesehatan nasional sebagaimana diuraikan di atas, dapat digambarkan sebagai berikut:
 



















DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab, Solichin, 2003. Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara
Agustino,  Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Anderson, James E., 1979. Publik Policy Making. New York: Holt Rinehartand Winston
Arnold J. Meltsner, 1976. Policy Analysist in the Bureaucracy. California: University of California Press
Bardach, Eugene, 2005. Practical Guide for Policy Analysis: Eightfold Paths toward Problem Solving, CQ Press, NY
Bessant, Judith, Rob Watts, Tony Dalton dan Paul Smith, 2006. Talking Policy: How Social Policy in Made, Crows Nest: Allen and Unwin
Dachi, Rahmat Alyakin, 2009. Manajemen Pelayanan Kesehatan, Bandung: AIPI
Donald S. van Meter and Carl E. van Horn, 1975. The Policy Implementation Process, Administration & Soiaty Journal.
Edward III, George C (edited), 1984.  Public Policy Implementing. Jai Press Inc, London-England.
Grindle, Merilee S., 1980. Politics and Policy Implementation in The Third World.  Baltimore: John Hopkins university Press
Goggin, Malcolm L,1990. Implementation, Theory and Practice: Toward a Third  Generation, Scott, Foresmann and Company, USA.
Goodin, Robert E. dan Hans Dieter Klingeman, 1996. A New Handbook of Political Science, vol.2, Oxford University Press
Hill, Michael and Peter Hupe, 2002. Implementing Public Policy: Governance in Theory and Practice. London: Sage Publication
Hogwood, Brian W. dan Lewis E. Gunn, 1989. Policy Analysis for the Real World, Oxford University Press
Howlett, Michael dan Ramesh, M. 1995. Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystem, Oxford University Press
Jeffrey L. Pressman & Aaron Wildavsky, 1984. Implementation. California: Unversity of California Press
Kementerian Kesehatan RI, 2009. Sistim Kesehatan Nasional. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI
Modul Administrasi Kebijakan Kesehatan, 2016. Medan : Universitas Sari Mutiara

No comments:

Tinggalkan Komentar Anda Terimakasih

SKRIPSI MAHASISWA S1 KESEHATAN MASYARAKAT

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban ban...