iklan

Monday, February 11, 2019

“ORGANISASI GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE”


MAKALAH
SEJARAH PEMINATAN

“ORGANISASI GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE”


 


Disusun Oleh:
Nama:                            
Kelas: XII IPS 3


SMA NEGERI 4 METRO
JL. Raya Stadion, Tejosari, Kec. Metro Timur, Kota Metro Prov. Lampung


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.Makalah yang berjudul “Organisasi General Agremeent on Tariffs and Trade” disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Sejarah Peminatan.
Meski telah disusun secara maksimal oleh saya, akan tetapi saya sebagai manusia biasa sangat menyadari bahwa makalah ini sangat banyak kekurangannya dan masih jauh dari kata sempurna. Karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Besar harapans saya makalah ini dapat menjadi inspirasi atau sarana pembantu masyarakat dalam mencari informasi mengenai Organisasi General Agremeent on Tariffs and Trade (GATT).
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga para pembaca dapat mengambil manfaat dan pelajaran dari makalah ini. Akhir kata saya ucapkan terima kasih.














Metro, 19 Oktober 2018

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL…………………………………………………1
KATA PENGANTAR ……………………………………………… 2
DAFTAR ISI …………………………………………………………3

BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………4
A. Latar Belakang ………………………………………………..4
B. Rumusan Masalah …………………………………………….5
C. Tujuan Penulisan ……………………………………………...5
D. Manfaat Penulisan …………………………………………….5

BAB II PEMBAHASAN …………………………………………….6
A. Sejarah Terbentuknya GATT …………………………………7
B. Keanggotaan GATT …………………………………………..7
C. Putaran-Putaran GATT………………………………………..7
D. Bentuk Perdagangan GATT…………………………………..9
E. Tujuan-Tujuan GATT ………………………………………..10
F.  Prinsip-Prinsip GATT.……………………………………….10
G.  Penyelesaian Sengketa menurut GATT……………………..11

BAB III PENUTUP ………………………………………………….13

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………...14



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (bahasa Inggris: General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT) adalah suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Perjanjian ini dibentuk pada tanggal 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss dan berlaku pada 1 Januari 1948. Pada saat pembentukannya GATT ditanda tangani 23 negara. GATT dibentuk sebagai respons terhadap tidak adanya pihak pengatur tarif dan perdagangan sehingga terjadi pelanggaran dan diskriminasi dalam perdagangan internasional (perdagangan barang). Adapun maksud didirikannya GATT adalah menerapkan prinsip-prinsip umum liberalisasi perdagangan berdasarkan traktat multilakteral. Traktat tersebut berupa pengurangan tarif, penghapusan kendala perdagangan, dan penghapusan praktik perdagangan yang diskriminatif.
Dasar pemikiran penyusunan GATT adalah kesepakatan yang memuat hasil-hasil negosiasi tarif dan klausul-klausul perlindungan (protektif) guna mengatur komitmen tarif. GATT karenanya dirancang sebagai suatu persetujuan tambahan yang posisinya dibawah piagam ITO. Tetapi tidak dirancang sebagai organisasi internasional. Menyadari piagam ITO tidak diratifikasi oleh negara pelaku utama perekonomian dunia, negara-negara mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT melalui “Protocol of Provisional Appliacation” (PPA) pada akhir tahun 1947. sejak itulah GATT kemudian diberlakukan  bahkan GATT berubah menjadi organisasi internasional.
GATT menyelenggarakan putaran-putaran perundingan untuk membahas isu-isu perdagangan dunia. Sejak berdiri tahun 1947, GATT telah menyelenggarakan 8 (delapan) putaran putaran terakhir di Uruguay Round berlangsung dari 1986 – 1994 yang dimulai dari kota Jenewa, Swiss.









B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari pemaparan latar belakang diatas kami dengan ini merumuskan rumusan masalah yang akan kami kaji yaitu:
1. Bagaimana terbentuknya GATT sehingga menjadi sebuah Organisasi Perdagangan Internasional?
2. Apa saja tujuan dari dibentuknya GATT?
3. Apa saja prinsip-prinsip yang diterapkan GATT?


C. Tujuan
 Pembuatan penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk mengetahui sejarah terbentuknya GATT sehingga menjadi sebuah organisasi perdagangan internasional.
2. Mengetahui tujuan dibentuknya GATT.
3. Mengetahui prinsip-prinsip yang diterapkan GATT.

D. Manfaat
1. Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.
2. Mengenalkan siswa dengan organisasi GATT.
3. Mengenalkan kepada siswa salah satu organisasi dalam bidang ekonomi.










BAB II
PEMBAHASAN


A.     Sejarah GATT.

GATT dibentuk sebagai wadah yang sifatnya sementara setelah Perang Dunia II. Pada masa itu timbul kesadaran masyarakat internasional akan perlunya suatu lembaga multilateral disamping Bank Dunia dan IMF. Kebutuhan akan adanya suatu lembaga multilateral yang khusus ini pada waktu masyarakat internasional menemui kesulitan untuk mencapai kata sepakat mengenai pengurangan dan penghapusan berbagai pembatasan kuantitatif serta diskriminasi perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya praktek proteksionalisme yang berlangsung pada tahun 1930an yang sangat memukul perekonomian dunia.

Negara-negara yang pertama kali bergabung menjadi anggota adalah 23 (dua puluh tiga) negara. Negara-negara ini membuat dan merancang piagam organisasi perdagangan internasional (International Trade Organization) yang pada waktu direncanakan sebagai suatu badan khusus PBB. Dimana, isi piagam tersebut memuat aturan-aturan dalam perdagangan dunia, ketenagakerjaan, praktek–praktek restriktif (pembatasan perdagangan), penanaman modal internasional dan jasa.

Pertemuan penting diselenggarakan di Jenewa, Swiss dari bulan April sampai November 1947 membuat rancangan piagam ITO. Perundingan–perundingan bilateral berlangsung antara negara–negara komisi antara lain: Brazil, Ceylon, Pakistan dan Rhodesia Selatan. Kemudian pertemuan penting di Havana pada tanggal 21 November 1947 – 24 Maret 1948) bertambah menjadi 66 (enam puluh enam) negara bergabung untuk membahas piagam ITO. Pertemuan berhasil mengesahkan piagam Havana. Namun, pertengahan tahun 1950, negara–negara peserta menemui kesulitan dalam meratifikasinya. Hal ini disebabkan karena Amerika Serikat, pelaku utama dalam perdagangan dunia, pada tahun 1958, menyatakan bahwa negaranya tidak akan meratifikasi piagam tersebut. Sejak itu pulalah ITO secara efektif tidak berfungsi sama sekali. Sehingga GATT juga tidak berlaku.

Para perunding GATT mengeluarkan perjanjian internasional baru, yaitu The Protocol of Provisional Application. Sejak dikeluarkan protokol ini GATT tetap berlaku. Pada tahun 1954 – 1955, teks GATT mengalami perubahan penting yang terjadi pertama, dikeluarkannya Protokol yang mengubah bagian 1 dan pasal XXIX dan XXX dan Protokol yang mengubah Preambule dan bagian 2 dan 3. Pada tahun 1965, GATT mendapat tambahan bagian baru, yaitu bagian ke empat. Bagian ini berlaku secara de facto tanggal 8 Februari 1965 dan mulai berlaku efektif tanggal 27 Juni 1965. Bagian ini khusus mengatur kepentingan perluasan ekspor negara–negara berkembang (pasal XXXVI – XXXVIII)


B.      Keanggotaan GATT
Negara anggota GATT adalah anggota WTO. Perlu dikemukan disini bahwa istilah anggota pada GATT bukan “member”, tetapi “Contracting Party”. Hal ini merupakan konsekuensi dari status GATT yang sifatnya, dengan meninjau sejarah berdirinya, “organisasi”.
Cara menjadi anggota GATT diatur dalam Pasal XXXIII GATT. Cara pertama, berlangsung dengan proses pengujian dan perundingan yang panjang oleh Dewan GATT pada saat menerima permohonan aksesi. Badan ini membuat putusan suatu kelompok kerja (working party) yang bertugas menganalisa kebijakan perdagangan dan kemungkinan kebijakan perdagangan negara pemohon di masa datang. Hasil dari perundingan tersebut dilaporkan oleh kelompok kerja kepada Dewan. Persyaratan-persyaratan yang disahkan Dewan kemudian menjadi bahan pemungutan suara yang mana 2/3 dari semua anggota harus menyetujuinya. Pada tahap ini negara baru tersebut dapat menanda tangani protokolnya dan untuk diratifikasi oleh perundang-undangan nasionalnya.
Cara kedua lebih sederhana menjadi anggota GATT diatur dalam Pasal XXVI, yaitu terhadap negara–negara yang menjadi negara merdeka dari penjajahan dan yang telah menunjukkan kemandiriannya dalam melaksanakan hubungan–hubungan komersial eksternalnya (luar negerinya).


C.     Putaran-Putaran GATT
·         Putaran Annecy 1949
Putaran kedua diselenggarakan pada tahun 1949 di Annecy, Perancis. Tiga belas negara ikut ambil bagian dalam putaran ini. Fokus utama pembicaraan lebih pada pengurangan tarif dengan total sekitar 5000 tarif.
·         Putaran Torquay 1951
Putaran ketiga terjadi di Torquay, Inggris tahun 1951. Dalam putaran ini 38 negara ikut serta. Diperoleh 8.700 konsesi tarif dengan hasil, sehingga menyisakan 75% dari tarif yang berlaku tahun 1948. Penolakan sementara dari Amerika Serikat terhadap Piagam Havana menandai pembentukan GATT sebagai badan dunia yang bersifat mengatur.
·         Putaran Jenewa 1955-1956
Putaran keempat kembali diadakan di Jenewa tahun 1955 dan berlangsung hingga Mei 1956. Ada 26 negara ikut ambil bagian. Tarif dengan nominal $2,5 miliar dihapuskan atau dikurangi.
·         Putaran Dillon 1960-1962
Putaran kelima sekali lagi mengambil tempat di Jenewa dan berlangsung tahun 1960-1962. Nama putaran ini diambil dari nama Menteri Keuangan dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri A.S., Douglas Dillon, yang pertama kali mengusulkan putaran ini. Putaran ini diikuti oleh 26 negara. Selain mengurangi lebih dari $4,9 miliar dalam tarif, putaran ini juga menghasilkan diskusi yang berkaitan dengan pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community atau EEC)
·         Putaran Kenned 1962-1967
Putaran keenam negosiasi perdagangan multilateral GATT diadakan dari tahun 1963 hingga 1967. Putaran ini diberi nama salah seorang Presiden A.S., John F. Kennedy, sebagai penghargaan terhadap dukungannya untuk merumuskan kembali agenda perdagangan A.S., yang menghasilkan Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962. Undang-undang itu memberikan otoritas terbesar bagi Presiden A.S. untuk negosiasi.
Putaran Dillon berjalan melalui proses yang melelahkan karena negosiasi tarif dilakukan satu per satu. Oleh karena itu, jauh sebelum putaran berakhir, disadari bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dibutuhkan untuk menghadapi tantangan yang akan muncul hasil dari pembentukan EEC dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trade Association atau EFTA), serta karena munculnya kembali Eropa sebagai pelaku perdagangan internasional yang signifikan secara umum.
Tingkat pertumbuhan ekonomi Jepang yang tinggi merupakan pertanda bahwa Jepang akan memainkan peran besar sebagai eksportir, tetapi titik fokus Putaran Kennedy tetap pada hubungan antara A.S. dan EEC. Dan pada kenyataannya ada pandangan berpengaruh Amerika yang melihat bahwa Putaran Kennedy adalah awal dari sebuah kemitraan trans-Atlantik yang pada akhirnya mengarah pada masyarakat ekonomi trans-Atlantik.
Pandangan tersebut meluas tersebar ke Eropa, tapi proses penyatuan Eropa menciptakan tekanan sendiri di bawah tekanan Putaran Kennedy yang kemudian bukan menjadi fokus utama bagi EEC. Contoh hal ini adalah veto Perancis atas keanggotaan Inggris pada Januari 1963, sebelum Putaran Kennedy dimulai.
·         Putaran Tokyo 1973-1979
Putaran ini mengurangi tarif dan menetapkan aturan-aturan baru yang ditujukan untuk mengendalikan proliferasi hambatan-hambatan nontarif dan pembatasan ekspor sukarela. Dalam putaran ini 102 negara ikut serta dan konsesi yang dibuat bernilai $190 miliar.
·         Putaran Uruguay 1986-1994
adalah putaran yang paling kompleks dari 7 putaran yang ada sebelumnya yang dilaksanakan oleh 108 negara, yang bukan saja merundingkan masalah-masalah tradisional seperti market access saja, akan tetapi lebih luas dan juga membahas hal-hal baru dalam perdagangan sebagai akibat majunya perdagangan dan perkembangan ekonomi yang cepat.
Ada 15 masalah yang dirundingkan, dan dari 15 masalah tersebut telah dihasilkan sebanyak 28 persetujuan yang disepakati dalam putaran Uruguay, sebagaimana melaksanakan komitmen yang telah disepakati dalam putaran Tokyo tahun 1979, terutama kesepakatan mengenai non tariff barier. Selanjutnya, diadakan pertemuan tingkat menteri Contracting Parties GATT di Punta del Este, Uruguay pada tanggal 20 September 1986 untuk meluncurkan putaran perundingan perdagangan multi lateral. Dari putaran ini terbentuk struktur perundingan, terdiri dari tiga badan utama: (i) the Trade Negotiation Committee (TNC) yang bertujuan untuk mengawasi seluruh jalannya putaran perundingan; (ii) the Group of Negotiation on Goods (GNG), yang bertujuan untuk mengawasi semua subyek pembahasan kecuali jasa; (iii) the Group of Negotiation of Service (GNS), yang bertujuan untuk mengawasi perundingan di bidang jasa.

Ada empat tujuan utama yang hendak dicapai dalam putaran Uruguay ini:
1.      Menciptakan perdagangan bebas yang akan memberi keuntungan bagi semua negara khususnya negara berkembang, memberi peluang bagi produk ekspor dalam memasuki pasar melalui penurunan dan penghapusan tarif, pembatasan kuantitatif, dan ganjalan-ganjalan tindakan non tarif lainnya;
2.      Meningkatkan peranan GATT dan memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasarkan Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan GATT yang efektif dan dapat dipaksakan;
3.      Meningkatkan ketanggapan sistem GATT terhadap perkembangan situasi perekonomian dengan mempelancar penyesesuaian struktural, mempererat hubungan GATT dengan organisasi-organisasi internasional yang relevan mengingat prospek perdagangan di masa yang akan datang, termasuk tumbuhnya produk-produk teknologi tinggi;
4.      Mengembangkan suatu bentuk kerjasama pada tingkat nasional dan internasional untuk mempererat hubungan antara kebijaksanaan perdagangan dengan kebijaksanaan ekonomi guna memperbaiki sistem moneter internasional, arus aliran keuangan dan sumber-sumber investasi ke negara sedang berkembang.


D.    Bentuk Perdagangan GATT
GATT selalu megupayakan terciptanya perdagangan bebas dunia yang didasarkan pada ketentuan–ketentuan yang disepakati bersama. Latar belakangnya dari suatu konsep keunggulan komparatif. Maksudnya, bahwa negara menjadi makmur melalui konsentrasi terhadap produk apa yang bsia diproduksi oleh negara tersebut dengan sebaik-baiknya. Untuk mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya itu, maka produk tersebut harus dapat menembus bukan saja pasar dalam negeri tetapi juga pasar dunia.
            Namun demikian, keberhasilan perdagangan tersebut bersifat tidak langgeng. Kompetisi dalam produk tertentu dapat berdiri antara satu negara dengan negara lain, perusahaan satu dengan perusahaan lain, ketika terjadi perubahan di pasar terkait atau terciptanya teknologi baru yang membuat satu produk menjadi lebih murah harganya dan lebih baik kualitasnya.
Kebijakan perdagangan seperti proteksi impor atau subsidi dari pemerintah hanya akan membuat suatu perusahaan menjadi tidak efektif, dan produk-produknya menjadi tidak menarik. Hal ini, pada akhirnya, akan berakibat pada ditutupnya perusahaan tersebut, meskipun ada proteksi dan subsidi yang diberikan kepada perusahaan itu. Secara keseluruhan, apabila pemerintah terkait melaksanakan kebijakan perdagangan demikian maka pasar luar negeri dan ekonomi dunia akan menyusut.

E.      Tujuan-Tujuan GATT
GATT bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan inernasional yang aman dan jelas untuk masyarakat bisnis, serta menciptakan liberaliasi perdagangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, GATT berfungsi sebagai forum negosiasi, penyelesaian sengketa, dan sebagai pengatur bagi perdagangan internasional, khususnya perdagangan barang. Untuk mendukung tujunnya, GATT mensponsori berbagai perundingan yang dikenal dengan istilah rounds atau putaran. Putaran Uruguay merupakan putaran terbesar dari semua putaran yang ada karena menjadi cikal bakal terbentuknya World Trade Organization (WTO).
Adapun tujuan pokok yang hendak dicapai GATT adalah:
1.      Meningkatkan taraf hidup manusia;
2.      Meningkatkan kesempatan kerja;
3.      Meningkatkan Pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
4.      Meningkatkan produksi dan tukar – menukar barang.
Dalam mencapai tujuan, GATT memiliki 3 (tiga) fungsi utama; pertama, sebagai suatu perangkat ketentuan-ketentuan aturan Multilateral yang mengatur tindak tanduk perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan perangkat ketentuan perdagangan (The rules of the road for trade). Kedua, sebagai suatu forum atau wadah perundingan-perundingan perdagangan. Disini diupayakan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan – rintangan yang menganggu liberalisasi perdagangan. Dan aturan atau prkatek perdagangan yang demikian menjadi jelas, baik melalui pembukaan pasar nasional atau melalui penegakan dan penyebarluasan pemberlakuan peraturannya. Ketiga, GATT adalah sebagai pengadilan internasional dimana para anggotanya menyelesaikan sengketa dagangnya dengan anggota – anggota GATT lainnya.

F.       Prinsip-Prinsip GATT.
Untuk mencapai tujuan-tujuannya, GATT berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu:
1.      Prinsip most favoured nation (MFN)
Menekankan suatu kebijakan perdagangan negara agar dilaksanakan atas dasar prinsip nondiskriminasi. Menurut prinsi ini, semua negara anggota terikat untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap negara-negara lain dalam pelaksanaan dan kebijakan ekspor impor, serta yang menyangkut biaya-biaya ekonomi lainnya.
2.       Prinsip national treatment
Negara anggota diwajibkan memberikan perilaku yang sama atas barang-barang impor dan lokal, setidaknya seteah barang impor memasuki pasar domestik.
3.  Prinsip larangan restriksi kuantitatif
Melarang adanya pembatasan kuantitatif terhadap ekspor impor dalam bentuk apa pun.
4.      Prinsip perlindungan melalui tarif
Menekankan bahwa GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya.
5.       Prinsip resiprositas
Perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagang harus diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. Prinsip ini berlaku dalam perundingan-perundingan tarif yang didasarkan atas hubungan timbal balik yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Prinsip ini sering mengalami hambatan dalam pelaksaannya karena adanya perbedan tingkat perekonomian antara negara maju dan negara berkembang.
6.       Prinsip perlakuan khusus bagi negara sedang berkembang
Prinsip ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi negara maju untuk memberikan generalized system of preferences (GSP) atau sistem preferensi umum kepada negara-negara berkembang.
7.      Prinsip trasparansi
Prinsip ini mewajibkan negara-negara anggota untuk bersikap transparan terhadap berbagai kebijakan prdagangannya. Hal ini berguna untuk memudahkan para pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan.

G.        Penyelesaian Sengketa menurut GATT
Ketentuan GATT mengenai penyelesaian sengketa ini, pertama-tama menekankan pada pentingnya konsultasi yang dilakukan di antara para pihak yang bersengketa. Konsultasi tersebut bisa berupa perundingan informal maupun formal seperti melalui saluran diplomatik.
Ada dua alternatif yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan. Pertama, si termohon menerima dilakukannya perdamaian, maka para pihak menyelesaikan sengketanya dalam keadaan damai, dan dalam waktu 60 hari sejak permohonan berkonsultasi diterima oleh pihak lainnya dikeluarkan putusan perdamaian tersebut. Alternatif ke-dua, apabila si termohon menolak permohonan perdamaian yang diajukan, maka pemohon dapat memohonkan suatu panel atau badan pekerja (working party) pada pengadilan GATT, untuk menyelesaikan sengketanya.
Pembentukan panel ini dianggap sebagai upaya terakhir suatu penyelesaian sengketa dalam GATT. Namun demikian, ketentuan GATT masih mengizinkan para pihak untku bersepakat mencari alternatif penyelesaian lainnya yang masih memungkinkan, yaitu jasa baik, konsiliasi, dan mediasi. Ketiga bentuk alternatif itu pada pokoknya bersifat sama, yaitu mengundang pihak ke-tiga yang netral untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Dalam kasus pisang antara masyarakat eropa (ME) melawan negara-negara Amerika Latin, mereka menggunakan saluran jasa baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut. ME dan negara-negara Amerika Latin sepakat meminta Direktur Jendral GATT untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Perkembangan lain yang lahir dari hasil perjanjian dibolehkan upaya hukum banding, yaitu lembaga yang akan menerima keberatan salah satu pihak dalam sengketa dan dibentuk panel yang terdiri dari 7 orang. Mereka bertugas selama 4 tahun. Setiap kali ada permohonan banding maka 3 orang anggota akan menanganinya. Mereka adalah orang-orang yang diakui otoritasnya, ahli dalam hukum perdagangan internasional dan masalah-masalah GATT. Mereka adalah orang-orang privat atau swasta, yang tidak terikat oleh tugas atau hubungan kerja apapun dengan pemerintahnya atau pemerintah tertentu.
Proses pemeriksaan banding tidak boleh lebih dari 60 hari sejak para pihak memberi tahukan secara formal keinginannya untuk banding. Hasil pemeriksaan dilaporkan dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Sengketa (BPS).




















BAB III
PENUTUP


Tampaknya, dengan luasnya perubahan dan penambahan ketentuan baru dalam GATT, perjanjian ini akan berdampak sangat luas terhadap perkembangan hukum perdagangan internasional. Masalahnya sekarang adalah bagaimana para pelaku kebijakan perdagangan dalam negeri memanfaatkan peluang-peluang hukum yang diberikan oleh perjanjian GATT itu untuk memajukan tingkat pertumbuhan ekonomi. Agar peluang itu dapat efektif, pemahaman terhadap isi perjanjian setebal 550 halaman itu merupakan sine qua non. Sesuatu yang mau tidak mau harus dilakukan. Dengan adanya perubahan yang sangat besar dalam hukum perdagangan global demikian itu, maka upaya mengidentifikasi langkah-langkah implementasi perjanjian GATT dan Penyesesuaian produk – produk hukum nasional terhadapnya harus segera dilaksanakan.


























DAFTAR PUSTAKA


Agus Brotosusilo, Analisis Dampak Yuridis Ratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, Makalah, Jakarta, 1995.
Alfonso Samosir, Sistem Restrukturisasi Hubungan GATT dengan Blok-blok Perdagangan, Makalah, Bandung, 1993.
Bambang Kesowo, Pokok-pokok Catatan Mengenai Persetujuan TRIPs, Makalah, Jakarta, 1995.
Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional. Cetakan Ketiga, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Huala Adolf dan A, Chandrawlan. Masalah-masalah Hukum Perdagangan Internasional, Rajagrafindo Persada,Jakarta, 1995.
Ida Bagus Wiyasa Putra, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.
Narsif. Diktat Hukum Ekonomi Internasional, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2006.
Sudargo Gautama, Masalah-masalah, Perjanjian, Hukum Perdata Internasional, Alumni, Bandung, 1986.
Buku Cetak Sejarah Peminatan Kurikulum 2013, Terbitan Erlangga.











Pertanyaan

1.      Putri Indah
Pertanyaan:
Sebutkan beberapa perundingan yang dilakukan GATT!
Jawaban:
 Perundingan dalam GATT disebut putaran yang diantaranya adalah:
         Putaran Annecy 1949
Putaran kedua diselenggarakan pada tahun 1949 di Annecy, Perancis. Tiga belas negara ikut ambil bagian dalam putaran ini. Fokus utama pembicaraan lebih pada pengurangan tarif dengan total sekitar 5000 tarif.
         Putaran Torquay 1951
Putaran ketiga terjadi di Torquay, Inggris tahun 1951. Dalam putaran ini 38 negara ikut serta. Diperoleh 8.700 konsesi tarif dengan hasil, sehingga menyisakan 75% dari tarif yang berlaku tahun 1948. Penolakan sementara dari Amerika Serikat terhadap Piagam Havana menandai pembentukan GATT sebagai badan dunia yang bersifat mengatur.
         Putaran Jenewa 1955-1956
Putaran keempat kembali diadakan di Jenewa tahun 1955 dan berlangsung hingga Mei 1956. Ada 26 negara ikut ambil bagian. Tarif dengan nominal $2,5 miliar dihapuskan atau dikurangi.
         Putaran Dillon 1960-1962
Putaran kelima sekali lagi mengambil tempat di Jenewa dan berlangsung tahun 1960-1962. Nama putaran ini diambil dari nama Menteri Keuangan dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri A.S., Douglas Dillon, yang pertama kali mengusulkan putaran ini. Putaran ini diikuti oleh 26 negara. Selain mengurangi lebih dari $4,9 miliar dalam tarif, putaran ini juga menghasilkan diskusi yang berkaitan dengan pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community atau EEC)
         Putaran Kenned 1962-1967
Putaran keenam negosiasi perdagangan multilateral GATT diadakan dari tahun 1963 hingga 1967. Putaran ini diberi nama salah seorang Presiden A.S., John F. Kennedy, sebagai penghargaan terhadap dukungannya untuk merumuskan kembali agenda perdagangan A.S., yang menghasilkan Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962. Undang-undang itu memberikan otoritas terbesar bagi Presiden A.S. untuk negosiasi.
         Putaran Tokyo 1973-1979
Putaran ini mengurangi tarif dan menetapkan aturan-aturan baru yang ditujukan untuk mengendalikan proliferasi hambatan-hambatan nontarif dan pembatasan ekspor sukarela. Dalam putaran ini 102 negara ikut serta dan konsesi yang dibuat bernilai $190 miliar.
         Putaran Uruguay 1986-1994
adalah putaran yang paling kompleks dari 7 putaran yang ada sebelumnya yang dilaksanakan oleh 108 negara, yang bukan saja merundingkan masalah-masalah tradisional seperti market access saja, akan tetapi lebih luas dan juga membahas hal-hal baru dalam perdagangan sebagai akibat majunya perdagangan dan perkembangan ekonomi yang cepat.

2.      Fitri Wulandari
Pertanyaan:
Apa peran Indonesia dalam GATT!
Jawaban:
Indonesia memainkan peranan aktifnya dalam putaran GATT ini dengan ditariknya suatu konklusi bahwa Indonesia harus mengubah haluan dari orientasi yang berbasis impor ke arah strategi orientasi ekspor. 9. 1988: Pada bulan Desember tahun 1988 di Montreal, Kanada telah diadakan pertemuan tingkat meneteri yang dikenal sebagai Mid-Term Ministerial Meetinguntuk mereview kembali beberapa poin yang telah dicapai dalam perundingan sebelumnya. Pada sidang tersebut telah dicapai kemajuan pada 11 bidang kecuali pertanian. Dalam periode ini, Indonesia mulai memainkan peranan aktifnya dalam Putaran Uruguay. 10. 1989: Perundingan ini diselenggarakan pada April 1989 untuk meneruskan kembali kemaetan perundingan pada putaran sebelumnya yang deadlock pada masalah pertanian. 11. 1990: Pada bulan Desember 1990 di Brussel, telah diselenggarakan sidang tingkat menteri. Namun, kali ini tidak dihasilkan kesepakatan apapun, karena Amerika Serikat dan Uni Eropa sebagai negara utama menolak untuk meratitikasi bidang pertaniannya. Dengan demikian, perundingan pada semua bidang mencapai deadlock. 12. 1991: Pada bulan Desember 1991, Direktorat Jenderal GATT selalu ketua Trade Negotiations Committee (TNC) pada tingkat pejabat tinggi telah menyerahkan Draft Final Act sebagai hasil akhir dari Uruguay Round. 13. 1992-1993: Pada tanggal Januari 1992, TNC bersidang untuk menampung reaksi negara-negara peserta dan menentukan langkah selanjutnya dalam perundingan. Negara-negara perserta menyatakan kesulitannya untuk menerapkan DFA pada berbagai bidang termasuk kewajiban menghapus subsidi pertanian dan sistem proteksi atas beberapa jenis komoditas. Dalam perundingan yang berlangsung di Jenewa ini, telah dilakukan pembahasan antara lain; tariff dan non-tarif, perdagangan jasa, hak atas kekayaan intelektual (hak cipta), komoditas tekstil, serta pertanian. Dalam periode ini juga telah disepakati untuk membentuk kerangka kerja WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT. Pada tanggal 14 Desember 1993, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mulai membuka akses pasar secara bertahap pada sector telekomunikasi, industri, angkutan laut, turisme dan jasa keuangan. 14. 1994: Pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh tercapai kesepakatan mengenai hasil perundingan dari Putaran Uruguay sebagai suatu paket yang ditandatangani oleh Negara peserta yang kemudian melahirkan WTO. Sementara dalam tahun yang sama, Indonesia telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dengan DPR pada bulan Oktober 1994. Sehingga Indonesia siap memberlakukan kewajiban perjanjian sesuai ketentuan dalam perjanjian tersebut, antara lain; perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, perdagangan jasa, turisme, telekomunikasi, dan beberapa sektor lain.

No comments:

Tinggalkan Komentar Anda Terimakasih

SKRIPSI MAHASISWA S1 KESEHATAN MASYARAKAT

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban ban...