iklan

Tuesday, January 11, 2022

SKRIPSI MAHASISWA S1 KESEHATAN MASYARAKAT

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan nusa dan bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat perlu adanya penjaminan hukum bagi anak. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kegiatan kelangsungan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. Kegiatan perlindungan anak setidaknya memiliki dua aspek, yang pertama berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak dan aspek kedua menyangkut pelaksanaan kebijakan dan peraturan-peraturan tersebut.[1]

 

Sistem Peradilan Pidana Anak berbeda dengan Sistem Peradilan Pidana bagi orang dewasa dalam berbagai segi. Peradilan Pidana Anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Dalam Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa unsur yang saling terkait yaitu: Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, dan Petugas Permasyarakatan Anak.Lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberi peneguhan terkait dengan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Undang-undang inilah yang memperkenalkan konsep diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan masyarakat pada umumnya sebagai sebuah bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana demi mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice).Konsep diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan pidana lebih banyak menimbulkan bahaya daripada kebaikan. Alasan dasarnya yaitu pengadilan akan memberikan stigmasi terhadap anak atas tindakan yang dilakukannya seperti anak dianggap jahat, sehingga lebih baik untuk menghindarkannya ke luar sistem peradilan pidana.[2]

 

Tinggalkan Komentar Anda Terimakasih

SKRIPSI MAHASISWA S1 KESEHATAN MASYARAKAT

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban ban...