BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perlindungan
terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban
bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan nusa dan
bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang
berakibat perlu adanya penjaminan hukum bagi anak. Kepastian hukum perlu
diusahakan demi kegiatan kelangsungan perlindungan anak dan mencegah
penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam
pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. Kegiatan perlindungan anak setidaknya
memiliki dua aspek, yang pertama berkaitan dengan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak dan aspek
kedua menyangkut pelaksanaan kebijakan dan peraturan-peraturan tersebut.[1]
Sistem
Peradilan Pidana Anak berbeda dengan Sistem Peradilan Pidana bagi orang dewasa
dalam berbagai segi. Peradilan Pidana Anak meliputi segala aktivitas
pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Dalam Peradilan
Pidana Anak terdapat beberapa unsur yang saling terkait yaitu: Penyidik Anak,
Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, dan Petugas Permasyarakatan Anak.Lahirnya
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberi
peneguhan terkait dengan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Undang-undang
inilah yang memperkenalkan konsep diversi yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
korban tindak pidana, dan masyarakat pada umumnya sebagai sebuah bentuk
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar
peradilan pidana demi mewujudkan keadilan restoratif (restorative
justice).Konsep diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana
terhadap anak pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan pidana lebih banyak
menimbulkan bahaya daripada kebaikan. Alasan dasarnya yaitu pengadilan akan
memberikan stigmasi terhadap anak atas tindakan yang dilakukannya seperti anak
dianggap jahat, sehingga lebih baik untuk menghindarkannya ke luar sistem
peradilan pidana.[2]