iklan

Monday, July 1, 2013

PENCATATAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) PADA BANK SYARIAH

I.    Pengertian
Agunan yang diambil alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang  diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.  Aset yang diambil alih ini wajib dicairkan secepatnya atau dalam jangka waktu satu tahun.

Pembicaraan mengenai AYDA muncul ke permukaan bersamaan dengan kasus Bank Lippo pada tahun 2002 yang melaporkan nilai AYDA yang berbeda antara laporan yang dipublikasikan dan yang dilaporkan kepada manajemen bursa sehingga mempengaruhi performance keuangan secara signifikan.

Perbedaan pandangan dalam melihat posisi aset sebagai aset jaminan, aset sitaan yang dibukukan sebagai aset yang diambil alih, atau aset itu untuk dijual atau dilelang sangat mempengaruhi penilaian terhadap nilai agunan yang diambil alih (AYDA). Sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena tersebut, maka Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter tertinggi telah menetapkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penentuan nilai AYDA dalam laporan keuangan beserta metode penilaian dan pihak yang berwenang menilai.
Adapun definisi penilaian adalah pernyataan tertulis dari Penilai Independen atau penilai intern bank mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)


Bank Indonesia menetapkan bahwa yang bisa menjadi penilai dari AYDA adalah penilai Independen dari perusahaan penilai dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan Bank maupun nasabah yang menerima fasilitas;
  2. Melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
  3. Menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
  4. Memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai
  5. Tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.

Dengan menetapkan syarat tersebut, fenomena yang terjadi pada tahun 2002 yang melibatkan Bank Lippo sebagai salah satu pihaknya dapat dihindarkan, bukan hanya terbatas untuk melindungi kepentingan nasabah, namun untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA untuk menetapkan net realizable value dari AYDA yang dilakukan saat pengambilalihan agunan dan pada masa-masa berikutnya setelah dilakukan pengambilalihan agunan. Penetapan net realizable value wajib dilakukan oleh Penilai Independen, untuk AYDA dengan nilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) atau lebih. Sementara untuk AYDA dengan nilai dibawah Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dapat menggunakan penilai intern bank. Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat perbedaan nilai dari penilai independen atau penilai intern bank .

Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan (disajikan dalam akun aset lain-lain) diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi net realizable value. Nilai bersih yang dapat direalisasi adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Selisih antara nilai bersih yang dapat direalisasikan dengan saldo piutang atau pembiayaan yang tidak dapat ditagih diakui sebagai penambah atau pengurang penyisihan kerugian piutang atau pembiayaan.

Jika kita melihat kembali paradigma produk yang ditawarkan oleh bank syariah berupa mudharabah, pada prinsipnya tidak boleh ada penjaminan modal antara satu mitra dengan mitra lainnya karena prinsip mudharabah adalah al-ghunmu bi al ghurmi, yaitu hak untuk mendapatkan keuntungan berhubungan dengan resiko yang diterima.


Hal tersebut juga senada dengan perkataan Ali bin Abi Thalib ra : “ keuntungan harus sesuai dengan yang mereka tentukan, sedangkan kerugian harus proporsional dengan modal mereka.” Namun demikian, seorang mitra dapat meminta mitra lain untuk menyediakan jaminan dan baru dapat dicairkan jika mitra tersebut melakukan kelalaian atau kesalahan yang disengaja.

Dalam skema mudharabah, bank dapat menolak menanggung resiko, jika kerugian terbukti diakibatkan oleh kelalaian dan kesalahan yang disengaja oleh nasabah sebagai mudharib. Karena itu, maka faktor jaminan dalam pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko. Namun masalah pengambilalihan agunan sangat tergantung pada kebijakan manajemen masing-masing bank syariah. Ada yang melakukan eksekusi , namun juga banyak yang melakukan rescheduling, reconditioning, dan pembiayaan ulang dalam skema Qardhul Hasan, dengan tetap membiarkan jaminan dalam kondisi semula.

Salah satu alasan yang dikemukakan oleh pihak bank terhadap keberadaan jaminan adalah sebagai upaya untuk mengamankan pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah.

Terhadap hal ini, bank syariah dapat melakukan dua pilihan, yaitu pertama adalah sebelum realisasi pembayaran dengan pengikatan agunan, dan setelah realisasi pembayaran dengan terlibat secara langsung terhadap pembinaan dan kontrol terhadap aktivitas bisnis nasabah.

Pilihan kedua, biasanya jarang dilakukan dan dipilih karena memerlukan tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Konsep awal dari pembagian keuntungan dan kerugian tersebut jika dikaitkan dengan pengaturan mengenai agunan yang diambil alih yang ditetapkan oleh Bank Indonesia menjadi tidak konsisten. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya satu peraturan –pun yang menyatakan bahwa hasil dari penjualan atau pencairan agunan yang diambil alih akan dibagi secara proporsional juga antara para mitra.

Seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia merujuk bahwa mitra aktiflah yang akan menjadi penanggung apabila usahanya mengalami resiko kegagalan – walaupun dalam peraturan selalu disebutkan karena kelalaian atau kesalahan yang disengaja dilakukan oleh mitra aktif. Namun menurut saya, hal tersebut jelas sekali bertentangan dengan prinsip kemitraan yang telah disebutkan diatas, yaitu membagi keuntungan dan juga resiko.

Bahkan dalam PSAK 105 paragraf 11 yang mengatur tentang prinsip pembagian hasil usaha dalam skema mudharabah, dinyatakan bahwa istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan, karena yang dibagi adalah keuntungannya saja, sedangkan ruginya hanya ditanggung sendiri oleh pihak pemilik dana. Karena itu kemudian istilah yang dipakai adalah bagi hasil, seperti yang tercantum dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.

Berdasarkan penelusuran berbagai peraturan yang mendukung tersebut, perlu dilakukan sebuah rekonstruksi terhadap konsep yang telah ada saat ini, yang mengembalikan kepada konsep kemitraan, dimana pembagian selain terhadap keuntungan juga terhadap kerugian. Adapun pembagian kerugian, termasuk di dalamnya adalah jika terpaksa harus terjadi agunan yang diambil alih.

Adapun rekonstruksi konsep yang ditawarkan adalah jika terpaksa dilakukan pengambil-alihan agunan, maka nilai yang diambil bukan merupakan nilai terendah yang ada antara penilai intern bank dan penilai independen, namun diambil rata-rata dari kedua penilaian tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kedhaliman yang mungkin terjadi dalam menilai aset yang diagunkan.

Konsep kedua adalah perlunya dilakukan loss sharing dalam proses pembebanan terhadap agunan yang telah diambil alih. Jika konsep semula adalah semuanya dibebankan kepada mitra aktif atau pemilik dana, maka perlu dilakukan perubahan menjadi dibagi secara proporsional sesuai dengan modal yang dimitrakan. Hal ini juga berlaku terhadap pembagian biaya pelepasan yang akan mengurangi net realized value dari agunan itu sendiri.

Biaya pelepasan bisa dibebankan kepada kedua pihak sama rata, dengan alasan biaya pelepasan merupakan biaya administratif, bukan merupakan nilai wajar jaminan, sehingga kedua belah pihak harus menerima resikonya sama besar. Atau bisa juga diterapkan proporsional terhadap modal yang dimitrakan.

Penulis belum menemukan sebuah literatur yang mengilustrasikan rekonstruksi konsep ini. Namun setidaknya, rekonstruksi konsep ini didasarkan pada konsep pembagian keuntungan yang telah banyak sekali dibahas dalam literatur mengenai manajemen bank syariah.

Adapun dalam tulisan ini, yang dipaparkan hanyalah konsep yang telah ditentukan oleh PSAK, mengingat rekonstruksi konsep tersebut sampai saat ini belum menjadi wacana dalam praktek perbankan syariah. Dalam hal ini, pembahasan akuntansi berada dalam wilayah pencatatan transaksi, sedangkan perdebatan konsep berada diluar konteks akuntansi sebagai alat pencatatan. Karena itu, dalam memberikan ilustrasi kasus, makalah ini hanya memaparkan sesuai dengan yang telah diatur dalam PSAK selaku pedoman yang harus ditaati dalam prosedur pencatatan transaksi khususnya di bank syariah.

1.    Contoh Kasus

Pihak A dan Bank B sepakat untuk melakukan akad mudharabah dengan jaminan yang diberikan oleh pihak A berupa sebidang tanah senilai Rp 50 juta. Adapun Bank B sebagai pemilik modal menginvestasikan dananya sebesar Rp 100 juta, dan pihak A sebagai mudharib/pengelola dana memiliki andil dalam kemitraan tersebut berupa keahlian. Pada bulan pertama mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta, dengan nisbah keuntungan 2 : 1. Namun pada pertengahan jalannya usaha, ternyata terdapat kendala yang menyebabkan terhentinya usaha yang dilakukan oleh pihak A sebagai mitra aktifnya dan menghabiskan seluruh modal yang dimitrakan. Bagaimana perlakuan terhadap agunan yang telah dijaminkan oleh pihak A terhadap Bank B?


1.    Penyusunan Jurnal

Jurnal yang disusun pada saat terjadinya akad mudharabah oleh mudharib (Pihak A)

Kas     50.000.000          
Dana Syirkah Temporer        50.000.000   


Jurnal yang disusun pada saat terjadinya akad mudharabah oleh shahibul mal (Bank B)

Investasi Mudharabah    100.000.000          
Kas        100.000.000   

Jurnal yang disusun pada saat penjaminan agunan oleh mudharib (Pihak A)

Agunan Investasi Mudharabah    50.000.000          
Aset Nonkas (tanah)        50.000.000   


Jurnal yang disusun pada saat penjaminan agunan oleh shahibul mal (Bank B)

Aset Lainnya    50.000.000          
Agunan Investasi Mudharabah        50.000.000   


Jurnal yang disusun pada saat memperoleh keuntungan oleh mudharib (Pihak A)

Pendapatan    6.000.000          
Pendapatan yang belum dibagikan        6.000.000   



Jurnal yang disusun pada saat dilakukan pembayaran bagi hasil oleh mudharib (Pihak A) kepada shahibul mal (Bank B)

Beban Bagi Hasil Mudharabah    2.000.000          
Kas - Mudharabah        2.000.000   


Jurnal yang disusun pada saat dilakukan pembayaran bagi hasil untuk mudharib (Pihak A)

Beban Bagi Hasil Mudharabah    4.000.000          
Kas - Mudharabah        4.000.000   


Jurnal penutup yang disusun untuk bagi hasil oleh mudharib (Pihak A) pada akhir tahun

Pendapatan yang belum dibagikan    6.000.000          
Beban bagi hasil mudharabah        6.000.000   


Jurnal yang disusun oleh shahibul mal (Bank B) pada saat memperoleh keuntungan dan dilakukan pembayaran bagi hasil oleh mudharib (pihak A)

Kas     4.000.000          
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah        4.000.000   


Jika menggunakan konsep yang ditentukan oleh PSAK 105, maka perlakuan terhadap agunan yang diserahkan oleh mudharib (Pihak A) kepada shahibul mal (Bank B) adalah sebagai berikut :

Jurnal yang disusun pada saat terjadinya kerugian yang dilakukan oleh mudharib (Pihak A)

Kerugian Mudharabah    100.000.000          
Kas        100.000.000   


Jurnal yang disusun pada saat terjadinya kerugian yang dilakukan oleh shahibul mal (Bank B)

Kerugian Mudharabah    100.000.000          
Penyisihan Kerugian Mudharabah        50.000.000      
Agunan yang diambil alih *)        50.000.000

*) Nilai yang tertera diasumsikan bahwa nilai buku agunan dan net realized value dari agunan yang diambil alih besarnya sama (tidak memiliki selisih).

Jika memiliki selisih, maka besarnya selisih akan mengurangi atau menambah akun Penyisihan Kerugian Mudharabah


Jurnal yang disusun setelah dilakukan penjualan AYDA oleh mudharib (Pihak A)

Kerugian Mudharabah    50.000.000*)          
Aset non-kas (tanah)        50.000.000*)   
*) Nilai ini diasumsikan bahwa sisa kerugian Rp 50.000.000 dibebankan pada akun penyisihan kerugian Mudharabah pada Bank Syariah.


Jika pihak A (mudharib) tetap diharuskan untuk membayar kekurangan kerugian setelah agunan diambil alih (AYDA) sebesar nilai pokok pembiayaan dikurangi nilai agunan yang diambil alih (AYDA) – dalam praktek, yang terjadi kebanyakan adalah fenomena ini - , maka jurnal yang dibuat oleh mudharib (pihak A) adalah sebagai berikut :

Kerugian Mudharabah    100.000.000          
Aset non kas (tanah)        50.000.000      
Kas        50.000.000   


Jurnal yang disusun setelah dilakukan penjualan AYDA oleh shahibul mal (Bank B)

Kas    50.000.000          
Asset lainnya – agunan yang diambil alih        50.000.000   


Jika pihak A (mudharib) tetap diharuskan untuk membayar kekurangan kerugian setelah agunan diambil alih (AYDA) sebesar nilai pokok pembiayaan dikurangi nilai agunan yang diambil alih (AYDA) – dalam praktek, yang terjadi kebanyakan adalah fenomena ini - , maka jurnal yang dibuat oleh shahibul mal (Bank B) adalah sebagai berikut :

Kas – dari realisasi AYDA    50.000.000          
Kas – dari mudharib    50.000.000          
Kerugian Mudharabah        100.000.000     

No comments:

Tinggalkan Komentar Anda Terimakasih

SKRIPSI MAHASISWA S1 KESEHATAN MASYARAKAT

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban ban...