BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Al
ijarah berasal dari kata al- ajru
yang berarti al-‘iwadah yang dalam bahasa indonesia
ialah ganti atau upah.
Sedangkan
menurut istilah, para ulama berbeda- beda pendapat dalam
mendefinisikan ijarah, antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Menurut Hanafiyah bahwa
ijarah ialah:
عُقْدٌ يُفِيْدُ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ
مَقْصُوْدَةٍ مِنَ اْلعَيْنِ
اْلمُسْتَاْ جِرَةِ بِعَوْضٍ
“Akad untuk
membolehkan pemilikan manfaat yang
diketahui dan sengaja dari suatu zat
yang disewa dengan imbalan.”[1]
2.
Menurut Malikiyah ijarah
ialah:
تَسْمِيَةُ اْلتَّعَاقَدِ عَلَى مَنْفَعَةِ
الادَمِىِّ وَبَعْضِ الْمَنْقُوْ لاَنَ
“Nama bagi akad-
akad untuk kemanfaatan yang bersifat
manusiawi dan untuk sebagian yang
dapat dipindahkan.”[2]
3.
Menurut Sayyid Sabiq,
ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian
4.
Menurut Muhammad Al-
Syarbini al- Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijarah ialah pemilikan
manfaat
dengan adanya imbalan dan syarat- syarat.[3]
Berdasarkan
definisi- definisi di atas, dapat kita pahami, bahwa ijarah ialah
menukar sesuatu dengan adanya
imbalan. Sering kita sebut dengan sewa- menyewa atau upah- mengupah.
Jika
dalam perbankan, ijarah adalah akad antar bank dengan nasabah untuk
menyewa suatu barang/objek sewa bank,
dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang
disewakannya, dan diakhiri dengan pembelian
objek sewa oleh nasabah.
B.
Dasar Hukum Ijarah
a.
Al Qur’an
÷bÎ)ur
öN›?Šu‘r&
br&
(#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@
ö/ä.y‰»s9÷rr&
Ÿxsù
yy$uZã_
ö/ä3ø‹n=tæ
#sŒÎ)
NçFôJ¯=y™
!$¨B
Läêø‹s?#uä
Å$rá�÷èpRùQ$$Î/
3
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
$oÿÏ3
tbqè=uK÷ès?
׎�ÅÁt/
ÇËÌÌÈ
“Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut, bertakwalah kamu
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan”.(QS.
Al-Baqarah:233)
b.
Al Hadits
“Berikanlah
upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat
mereka”.(HR.
Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan
Tirmidzi)[5]
c. Al ijma’
Landasan
ijmanya adalah
kesepakatan seluruh ulama, tidak ada seorang ulamapun
yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, walaupun ada beberapa
yang berbeda pendapat, tetapi itu tidak dianggap.[6]
C.
Rukun Ijarah
·
Mu’jar (barang yang
disewakan)
·
Mu’jir
(yang
menyewakan) dan, Musta’jir (orang yang menyewa)
·
Sighat (ijab dan qabul)
D.
Syarat Ijarah
·
Baligh dan berakal
·
Menyatakan kerelaan untuk melakukan akad ijarah
·
Manfaat objek diketahui secara sempurna
·
Objek boleh diserahkan dan dipergunakan secara
langsung dan tidak bercacat
·
Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
dan bisa disewakan
·
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi
penyewa
·
Upah/sewa dalam akad harus jelas, dan bernilai
harta
E.
Fitur dan mekanisme
a) Hak perusahaan
pembiyayaan sebagai pemberi sewa, yaitu memperolah pembayaran sewa dan
biaya
lainnya dari penyewa, dan mengakhiri akad ijarah dan menarik objek
ijarah
apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b) Kewajiban perusahaan pembiayaan
sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
·
Menyediakan objek yang
disewakan;
·
Menanggung biaya
pemeliharaan objek ijarah;
·
Menjamin objek yang
disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c) Hak penyewa, antara lain meliputi:
·
Menerima objek ijarah
dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
·
Menggunakan objek ijarah
yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
d)
Kewajiban penyewa antara
lain meliputi:
No comments:
Post a Comment