BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan
Perundang – Undangan merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara
dirancang dan disahkan senabagai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Tebah pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat
hukum terdapat gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akhir-akhir ini.
Para
pejabat Negara menjadikan kasus korupsi dijadikan senjata ampuh dalam
pidatonya, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan
Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi
di Indonesia.
Lemahnya
hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para koruptor untuk menghindar dari
tuntutan. Kasus korupsi mantan Presiden Suharto, contoh kasus korupsi yang yang
tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Padahal penyelesaian kasus-kasus
korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya
akan mampu mentimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Lembaga Pendidikan
Komputer “MediaTama Informatika Computer” menggunakan sistem informasi berbasis
komputer yang masih sangat sederhana. Pada awalnya sistem informasi yang
diterapkan tersebut masih dapat menangani administrasi pendidikan dengan baik
dan tidak mengalami kesulitan yang cukup berarti karena jumlah peserta kursus
tidak terlalu banyak.
Namun seiring
dengan perkembangan yang telah terjadi dengan semakin banyaknya peminat untuk
mengikuti kursus di Lembaga Pendidikan Komputer tersebut. Maka kesibukan-kesibukan
dalam administrasi pendidikan pada lembaga tersebut semakin meningkat dan mulai
jadi masalah bagi perusahaan tersebut.
Permasalahan
tersebut membuat pihak pengelola Lembaga Pendidikan Komputer “MIC” merasa perlu
untuk mengkomputerisasi Sistem Informasi Administrasi Pendidikan yang baru yang
dapat memperbaiki sistem yang lama, karena sistem administrasi yang lama yang
memakan siklus yang cukup panjang dan waktu yang lama juga sudah sering sekali
mengalami kesalahan-kesalahan dan sudah tidak bisa lagi untuk menjawab
tantangan-tantangan yang ada seiring dengan perkembangan yang pesat, maka
penyelesaian dan jawaban adalah pembuatan Sistem Informasi Administrasi
Pendidikan yang baru merupakan salah satu kebutuham yang sangat mendesak.
Disamping masalah
tersebut, perusahaan juga menghadapi kendala adalah sebagai beikut : Satu
peserta dapat mengambil banyak paket kursus. Satu instruktur dapat mengajar
banyak paket kursus, satu kelas dapat digunakan untuk belajar banyak paket
kursus. Dengan adanya keterbatasan bahwa satu instruktur maksimal 2 kelas dalam
satu hari dan satu kelas hanya maksimal empat shift kursus, maka jika jumlah
peserta kursus semakin besar maka perlu juga ada penanganan khusus untuk ini.
C. LANDASAN TEORI
1.
Lingkaran Kemiskinan
Konsep lingkaran kemiskinan (vicious circle of proverty)
ini pertama kali dikenalkan oleh Ragnar Nurkse dalam bukunya yang berjudul
Problems Of Capital Formation In Underdeveloped Countries (1953).
Lingkaran kemiskinan didefinisikan sebagai suatu rangkaian kekuatan yang saling mempengaruhi satu sama lain sehingga menimbulkan suatu kondisi di mana sebuah Negara akan tetap miskin dan akan mengalami banyak kesulitan untuk mencapai tingkat pembangunan yang lebih tinggi. Menurut Nurkse, kemiskinan bukan hanya disebabkan oleh tidak adanya pembangunan masa lalu, tetapi kemiskinan juga dapat menjadi faktor penghamabat dalam pembangunan di masa mendatang. Sehubungan dengan hal itu, lahirlah suatu ungkapan nurkse yang sangat terkenal yaitu “a country is poor because it is poor”.
Lingkaran kemiskinan didefinisikan sebagai suatu rangkaian kekuatan yang saling mempengaruhi satu sama lain sehingga menimbulkan suatu kondisi di mana sebuah Negara akan tetap miskin dan akan mengalami banyak kesulitan untuk mencapai tingkat pembangunan yang lebih tinggi. Menurut Nurkse, kemiskinan bukan hanya disebabkan oleh tidak adanya pembangunan masa lalu, tetapi kemiskinan juga dapat menjadi faktor penghamabat dalam pembangunan di masa mendatang. Sehubungan dengan hal itu, lahirlah suatu ungkapan nurkse yang sangat terkenal yaitu “a country is poor because it is poor”.
Pada hakikatnya konsep lingkaran kemiskinan menganggap
bahwa :
1.
Ketidakmampuan untuk mengerahkan tabungan yang cukup,
2.
Kurangnya faktor pendorong untuk kegiatan penanaman modal
C. Permasalahan
1. Bagaimana
korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
2. Strategi
apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
3.
Bagaimana Mutiplier effec bagu efesiensi dan
efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope
dalam bukunya Confronting: The Elemen of National Integrity System, menjelaskan
bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatianan
semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep
pemerintahan totaliter, dictator yang meletakakan kekuasaan di tangan
segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam system social politik yang
demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah berarti dalam system
social politiknya teleransi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi
tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut
Dleter Frish, mantan Direktur Jendral Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan
tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu
Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek
pembangunan dipilih karena alas an keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi
kepentingan public, korupsi selalu menyebabkan situasi social ekonomi tak pasti
(uncertenly). Ketidakpastian ini tidak asimetris informasi dalam kegiatan
ekonomi dan bisnis. Sector swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar
yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return
of investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan
akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi, Akhiar Salmi dalam makalahnya
menjelaskan bahwa
korupsi
merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya.
B.
Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi
merupakan permasalan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan
dengan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap
hari diberitakan oleh media masa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya
peningkatan dan pengembangan model-model korupsi.
Dimensi
politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “anactment policy”,
merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominant di Negara berkembang,
pengusaha tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep
perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominant terjadi di Indonesia,
yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan
perundang-undangan.
C.
Memberantas Korupsi Demi Pembangunan
Ekonomi
Selain
menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghamabt pengembangan system
pemerintahan demokratis. Korusi Memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan
diri sendiri atau Kelompok, yang mengesampingkan kepentingan public. Dengan
begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah menikmati
pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling
ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan
standar tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata
pemerintahan modern mengedepankan system tanggung gugat dalam tatanan seperti
ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang, yang juga
harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari
korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan merupakan bagian dari tata
pemerintahan, yudikatip tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun memiliki ruang
kebebasan menegakan kedaulkatan hukum dan peraturan dengan Demikian akan
terbentuk lingkaran perbaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melalukan
pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini sangat mudah dituliskan
atau dikatakan dari pada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktui yang cukup
lama untuk membangun pilar-pilar. Bangunan integritas nasional yang melakukan
tugas-tugas yang efektif dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai
prilaku beresiko yang sangat tinggi dengan hati yang sedikit.
Kedua, hal
yang paling sulit dan punda mental dari semua perlawanan terhadap korupsi
adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik
yang dimaksud bukan sekedar kemauan para politis dan orang-orang yang
berkecimbung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu
semua. Yakni, kemauan politik yang termanisfestasikan dalam bentuk keberanian
yang didukung oleh kecerdasan sasial masyarakat sipil atau warga Negara dari
berbagai elemen atau sastra social. Sehingga jabatan politik tidak lagi
digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tanggung jawabuntuk
mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan
berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam
tatanan pemerintahan yang demokratis, para politis dan pejabat Negara
tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan social politik
dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk
menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara social
politik akan memilih pimpinan (politis) dan pejabat Negara yang memiliki
integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan
kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang
cerdas secara social politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat
di awasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika
kontrusi integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasar social
politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan
efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk menciptakan ruang
pembangunan ekonomi yang potensial.
BAB III
KESIMPULAN
Merangfkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksankan
rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan
keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi
penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi dan paripurna di Indonesia.
Korupsi yang telah terlalu lama wabah yang tidak pernah tepat Sasaran ibarat
“yang sakit Kepala, kok yang di obati tangan”. Pemberantasan korupsi seakan
hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh
sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat
keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di
Indonesia. Tidak mudah memang.
DAFTAR PUSTAKA
Harian Kompas,
13 Juni 2006,
Gramedia
Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”
MPKP, FE,UI.
Mobaryanto,
artikel, “Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004.
Jeremy Pope,
“Confronting Corruption: The Element Of National Integrity System”.
Transparency International, 2000.
Robet A
Simanjuntak, “Implementasi Desentralisasi Fiskal: Problem, Prospek, dan
Kebijakan”. LPEM UI, 2003.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah .
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
No comments:
Post a Comment