MAKALAH
“ORGANISASI GENERAL AGREEMENT ON
TARIFFS AND TRADE”
Disusun
Oleh:
Nama:
Kelas:
XII IPS 3
SMA NEGERI 4 METRO
JL. Raya Stadion, Tejosari, Kec. Metro Timur, Kota
Metro Prov. Lampung
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
ini.Makalah yang berjudul “Organisasi General Agremeent on Tariffs and Trade”
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Sejarah Peminatan.
Meski
telah disusun secara maksimal oleh saya, akan tetapi saya sebagai manusia biasa
sangat menyadari bahwa makalah ini sangat banyak kekurangannya dan masih jauh
dari kata sempurna. Karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca.
Besar
harapans saya makalah ini dapat menjadi inspirasi atau sarana pembantu
masyarakat dalam mencari informasi mengenai Organisasi General Agremeent on
Tariffs and Trade (GATT).
Demikian
yang dapat penulis sampaikan, semoga para pembaca dapat mengambil manfaat dan
pelajaran dari makalah ini. Akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Metro, 19 Oktober
2018
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL…………………………………………………1
KATA PENGANTAR
……………………………………………… 2
DAFTAR ISI
…………………………………………………………3
BAB I PENDAHULUAN
……………………………………………4
A. Latar Belakang
………………………………………………..4
B. Rumusan Masalah …………………………………………….5
C. Tujuan Penulisan
……………………………………………...5
D. Manfaat Penulisan
…………………………………………….5
BAB II PEMBAHASAN
…………………………………………….6
A. Sejarah Terbentuknya
GATT …………………………………7
B. Keanggotaan GATT
…………………………………………..7
C. Putaran-Putaran
GATT………………………………………..7
D. Bentuk Perdagangan
GATT…………………………………..9
E. Tujuan-Tujuan GATT
………………………………………..10
F. Prinsip-Prinsip GATT.……………………………………….10
G. Penyelesaian Sengketa menurut GATT……………………..11
BAB III PENUTUP
………………………………………………….13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………...14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perjanjian
Umum Tarif dan Perdagangan (bahasa Inggris: General Agreement on Tariffs and
Trade atau GATT) adalah suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan
internasional. Perjanjian ini dibentuk pada tanggal 30 Oktober 1947 di Jenewa,
Swiss dan berlaku pada 1 Januari 1948. Pada saat pembentukannya GATT ditanda
tangani 23 negara. GATT dibentuk sebagai respons terhadap tidak adanya pihak
pengatur tarif dan perdagangan sehingga terjadi pelanggaran dan diskriminasi
dalam perdagangan internasional (perdagangan barang). Adapun maksud
didirikannya GATT adalah menerapkan prinsip-prinsip umum liberalisasi
perdagangan berdasarkan traktat multilakteral. Traktat tersebut berupa
pengurangan tarif, penghapusan kendala perdagangan, dan penghapusan praktik
perdagangan yang diskriminatif.
Dasar
pemikiran penyusunan GATT adalah kesepakatan yang memuat hasil-hasil negosiasi
tarif dan klausul-klausul perlindungan (protektif) guna mengatur komitmen
tarif. GATT karenanya dirancang sebagai suatu persetujuan tambahan yang
posisinya dibawah piagam ITO. Tetapi tidak dirancang sebagai organisasi
internasional. Menyadari piagam ITO tidak diratifikasi oleh negara pelaku utama
perekonomian dunia, negara-negara mengambil inisiatif untuk memberlakukan GATT
melalui “Protocol of Provisional Appliacation” (PPA) pada akhir tahun 1947.
sejak itulah GATT kemudian diberlakukan bahkan GATT berubah menjadi organisasi
internasional.
GATT
menyelenggarakan putaran-putaran perundingan untuk membahas isu-isu perdagangan
dunia. Sejak berdiri tahun 1947, GATT telah menyelenggarakan 8 (delapan)
putaran putaran terakhir di Uruguay Round berlangsung dari 1986 – 1994 yang
dimulai dari kota Jenewa, Swiss.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari pemaparan latar belakang diatas kami dengan ini merumuskan rumusan masalah
yang akan kami kaji yaitu:
1. Bagaimana terbentuknya
GATT sehingga menjadi sebuah Organisasi Perdagangan Internasional?
2. Apa saja tujuan dari
dibentuknya GATT?
3. Apa saja
prinsip-prinsip yang diterapkan GATT?
C. Tujuan
Pembuatan penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk mengetahui sejarah
terbentuknya GATT sehingga menjadi sebuah organisasi perdagangan internasional.
2. Mengetahui tujuan
dibentuknya GATT.
3. Mengetahui prinsip-prinsip
yang diterapkan GATT.
D. Manfaat
1. Menambah wawasan dan
ilmu pengetahuan.
2. Mengenalkan siswa
dengan organisasi GATT.
3. Mengenalkan kepada
siswa salah satu organisasi dalam bidang ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah GATT.
GATT
dibentuk sebagai wadah yang sifatnya sementara setelah Perang Dunia II. Pada
masa itu timbul kesadaran masyarakat internasional akan perlunya suatu lembaga
multilateral disamping Bank Dunia dan IMF. Kebutuhan akan adanya suatu lembaga
multilateral yang khusus ini pada waktu masyarakat internasional menemui
kesulitan untuk mencapai kata sepakat mengenai pengurangan dan penghapusan
berbagai pembatasan kuantitatif serta diskriminasi perdagangan. Hal ini
dilakukan untuk mencegah terulangnya praktek proteksionalisme yang berlangsung
pada tahun 1930an yang sangat memukul perekonomian dunia.
Negara-negara
yang pertama kali bergabung menjadi anggota adalah 23 (dua puluh tiga) negara.
Negara-negara ini membuat dan merancang piagam organisasi perdagangan
internasional (International Trade Organization) yang pada waktu direncanakan
sebagai suatu badan khusus PBB. Dimana, isi piagam tersebut memuat
aturan-aturan dalam perdagangan dunia, ketenagakerjaan, praktek–praktek
restriktif (pembatasan perdagangan), penanaman modal internasional dan jasa.
Pertemuan
penting diselenggarakan di Jenewa, Swiss dari bulan April sampai November 1947 membuat
rancangan piagam ITO. Perundingan–perundingan bilateral berlangsung antara
negara–negara komisi antara lain: Brazil, Ceylon, Pakistan dan Rhodesia
Selatan. Kemudian pertemuan penting di Havana pada tanggal 21 November 1947 –
24 Maret 1948) bertambah menjadi 66 (enam puluh enam) negara bergabung untuk
membahas piagam ITO. Pertemuan berhasil mengesahkan piagam Havana. Namun,
pertengahan tahun 1950, negara–negara peserta menemui kesulitan dalam
meratifikasinya. Hal ini disebabkan karena Amerika Serikat, pelaku utama dalam
perdagangan dunia, pada tahun 1958, menyatakan bahwa negaranya tidak akan
meratifikasi piagam tersebut. Sejak itu pulalah ITO secara efektif tidak
berfungsi sama sekali. Sehingga GATT juga tidak berlaku.
Para
perunding GATT mengeluarkan perjanjian internasional baru, yaitu The Protocol
of Provisional Application. Sejak dikeluarkan protokol ini GATT tetap berlaku.
Pada tahun 1954 – 1955, teks GATT mengalami perubahan penting yang terjadi
pertama, dikeluarkannya Protokol yang mengubah bagian 1 dan pasal XXIX dan XXX
dan Protokol yang mengubah Preambule dan bagian 2 dan 3. Pada tahun 1965, GATT
mendapat tambahan bagian baru, yaitu bagian ke empat. Bagian ini berlaku secara
de facto tanggal 8 Februari 1965 dan mulai berlaku efektif tanggal 27 Juni
1965. Bagian ini khusus mengatur kepentingan perluasan ekspor negara–negara berkembang
(pasal XXXVI – XXXVIII)
B. Keanggotaan GATT
Negara
anggota GATT adalah anggota WTO. Perlu dikemukan disini bahwa istilah anggota
pada GATT bukan “member”, tetapi “Contracting Party”. Hal ini merupakan
konsekuensi dari status GATT yang sifatnya, dengan meninjau sejarah berdirinya,
“organisasi”.
Cara
menjadi anggota GATT diatur dalam Pasal XXXIII GATT. Cara pertama, berlangsung
dengan proses pengujian dan perundingan yang panjang oleh Dewan GATT pada saat
menerima permohonan aksesi. Badan ini membuat putusan suatu kelompok kerja
(working party) yang bertugas menganalisa kebijakan perdagangan dan kemungkinan
kebijakan perdagangan negara pemohon di masa datang. Hasil dari perundingan
tersebut dilaporkan oleh kelompok kerja kepada Dewan. Persyaratan-persyaratan
yang disahkan Dewan kemudian menjadi bahan pemungutan suara yang mana 2/3 dari
semua anggota harus menyetujuinya. Pada tahap ini negara baru tersebut dapat
menanda tangani protokolnya dan untuk diratifikasi oleh perundang-undangan
nasionalnya.
Cara
kedua lebih sederhana menjadi anggota GATT diatur dalam Pasal XXVI, yaitu
terhadap negara–negara yang menjadi negara merdeka dari penjajahan dan yang
telah menunjukkan kemandiriannya dalam melaksanakan hubungan–hubungan komersial
eksternalnya (luar negerinya).
C. Putaran-Putaran
GATT
·
Putaran
Annecy 1949
Putaran
kedua diselenggarakan pada tahun 1949 di Annecy, Perancis. Tiga belas negara
ikut ambil bagian dalam putaran ini. Fokus utama pembicaraan lebih pada
pengurangan tarif dengan total sekitar 5000 tarif.
·
Putaran
Torquay 1951
Putaran
ketiga terjadi di Torquay, Inggris tahun 1951. Dalam putaran ini 38 negara ikut
serta. Diperoleh 8.700 konsesi tarif dengan hasil, sehingga menyisakan 75% dari
tarif yang berlaku tahun 1948. Penolakan sementara dari Amerika Serikat
terhadap Piagam Havana menandai pembentukan GATT sebagai badan dunia yang
bersifat mengatur.
·
Putaran
Jenewa 1955-1956
Putaran
keempat kembali diadakan di Jenewa tahun 1955 dan berlangsung hingga Mei 1956.
Ada 26 negara ikut ambil bagian. Tarif dengan nominal $2,5 miliar dihapuskan
atau dikurangi.
·
Putaran
Dillon 1960-1962
Putaran
kelima sekali lagi mengambil tempat di Jenewa dan berlangsung tahun 1960-1962.
Nama putaran ini diambil dari nama Menteri Keuangan dan mantan Wakil Menteri
Luar Negeri A.S., Douglas Dillon, yang pertama kali mengusulkan putaran ini.
Putaran ini diikuti oleh 26 negara. Selain mengurangi lebih dari $4,9 miliar
dalam tarif, putaran ini juga menghasilkan diskusi yang berkaitan dengan
pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community atau EEC)
·
Putaran
Kenned 1962-1967
Putaran
keenam negosiasi perdagangan multilateral GATT diadakan dari tahun 1963 hingga
1967. Putaran ini diberi nama salah seorang Presiden A.S., John F. Kennedy,
sebagai penghargaan terhadap dukungannya untuk merumuskan kembali agenda
perdagangan A.S., yang menghasilkan Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962.
Undang-undang itu memberikan otoritas terbesar bagi Presiden A.S. untuk
negosiasi.
Putaran
Dillon berjalan melalui proses yang melelahkan karena negosiasi tarif dilakukan
satu per satu. Oleh karena itu, jauh sebelum putaran berakhir, disadari bahwa
pendekatan yang lebih komprehensif dibutuhkan untuk menghadapi tantangan yang
akan muncul hasil dari pembentukan EEC dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa
(European Free Trade Association atau EFTA), serta karena munculnya kembali
Eropa sebagai pelaku perdagangan internasional yang signifikan secara umum.
Tingkat
pertumbuhan ekonomi Jepang yang tinggi merupakan pertanda bahwa Jepang akan
memainkan peran besar sebagai eksportir, tetapi titik fokus Putaran Kennedy
tetap pada hubungan antara A.S. dan EEC. Dan pada kenyataannya ada pandangan
berpengaruh Amerika yang melihat bahwa Putaran Kennedy adalah awal dari sebuah
kemitraan trans-Atlantik yang pada akhirnya mengarah pada masyarakat ekonomi
trans-Atlantik.
Pandangan
tersebut meluas tersebar ke Eropa, tapi proses penyatuan Eropa menciptakan
tekanan sendiri di bawah tekanan Putaran Kennedy yang kemudian bukan menjadi
fokus utama bagi EEC. Contoh hal ini adalah veto Perancis atas keanggotaan
Inggris pada Januari 1963, sebelum Putaran Kennedy dimulai.
·
Putaran
Tokyo 1973-1979
Putaran
ini mengurangi tarif dan menetapkan aturan-aturan baru yang ditujukan untuk
mengendalikan proliferasi hambatan-hambatan nontarif dan pembatasan ekspor
sukarela. Dalam putaran ini 102 negara ikut serta dan konsesi yang dibuat
bernilai $190 miliar.
·
Putaran
Uruguay 1986-1994
adalah
putaran yang paling kompleks dari 7 putaran yang ada sebelumnya yang
dilaksanakan oleh 108 negara, yang bukan saja merundingkan masalah-masalah
tradisional seperti market access saja, akan tetapi lebih luas dan juga
membahas hal-hal baru dalam perdagangan sebagai akibat majunya perdagangan dan
perkembangan ekonomi yang cepat.
Ada
15 masalah yang dirundingkan, dan dari 15 masalah tersebut telah dihasilkan
sebanyak 28 persetujuan yang disepakati dalam putaran Uruguay, sebagaimana
melaksanakan komitmen yang telah disepakati dalam putaran Tokyo tahun 1979,
terutama kesepakatan mengenai non tariff barier. Selanjutnya, diadakan
pertemuan tingkat menteri Contracting Parties GATT di Punta del Este, Uruguay
pada tanggal 20 September 1986 untuk meluncurkan putaran perundingan
perdagangan multi lateral. Dari putaran ini terbentuk struktur perundingan,
terdiri dari tiga badan utama: (i) the Trade Negotiation Committee (TNC) yang
bertujuan untuk mengawasi seluruh jalannya putaran perundingan; (ii) the Group
of Negotiation on Goods (GNG), yang bertujuan untuk mengawasi semua subyek
pembahasan kecuali jasa; (iii) the Group of Negotiation of Service (GNS), yang
bertujuan untuk mengawasi perundingan di bidang jasa.
Ada
empat tujuan utama yang hendak dicapai dalam putaran Uruguay ini:
1.
Menciptakan perdagangan bebas yang akan
memberi keuntungan bagi semua negara khususnya negara berkembang, memberi
peluang bagi produk ekspor dalam memasuki pasar melalui penurunan dan
penghapusan tarif, pembatasan kuantitatif, dan ganjalan-ganjalan tindakan non
tarif lainnya;
2.
Meningkatkan peranan GATT dan memperbaiki
sistem perdagangan multilateral berdasarkan Prinsip-prinsip dan
ketentuan-ketentuan GATT yang efektif dan dapat dipaksakan;
3.
Meningkatkan ketanggapan sistem GATT
terhadap perkembangan situasi perekonomian dengan mempelancar penyesesuaian
struktural, mempererat hubungan GATT dengan organisasi-organisasi internasional
yang relevan mengingat prospek perdagangan di masa yang akan datang, termasuk
tumbuhnya produk-produk teknologi tinggi;
4.
Mengembangkan suatu bentuk kerjasama pada
tingkat nasional dan internasional untuk mempererat hubungan antara
kebijaksanaan perdagangan dengan kebijaksanaan ekonomi guna memperbaiki sistem
moneter internasional, arus aliran keuangan dan sumber-sumber investasi ke
negara sedang berkembang.
D. Bentuk
Perdagangan GATT
GATT
selalu megupayakan terciptanya perdagangan bebas dunia yang didasarkan pada
ketentuan–ketentuan yang disepakati bersama. Latar belakangnya dari suatu
konsep keunggulan komparatif. Maksudnya, bahwa negara menjadi makmur melalui
konsentrasi terhadap produk apa yang bsia diproduksi oleh negara tersebut
dengan sebaik-baiknya. Untuk mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya itu, maka
produk tersebut harus dapat menembus bukan saja pasar dalam negeri tetapi juga
pasar dunia.
Namun demikian, keberhasilan
perdagangan tersebut bersifat tidak langgeng. Kompetisi dalam produk tertentu
dapat berdiri antara satu negara dengan negara lain, perusahaan satu dengan
perusahaan lain, ketika terjadi perubahan di pasar terkait atau terciptanya
teknologi baru yang membuat satu produk menjadi lebih murah harganya dan lebih
baik kualitasnya.
Kebijakan
perdagangan seperti proteksi impor atau subsidi dari pemerintah hanya akan
membuat suatu perusahaan menjadi tidak efektif, dan produk-produknya menjadi
tidak menarik. Hal ini, pada akhirnya, akan berakibat pada ditutupnya
perusahaan tersebut, meskipun ada proteksi dan subsidi yang diberikan kepada
perusahaan itu. Secara keseluruhan, apabila pemerintah terkait melaksanakan
kebijakan perdagangan demikian maka pasar luar negeri dan ekonomi dunia akan
menyusut.
E. Tujuan-Tujuan GATT
GATT
bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan inernasional yang aman dan jelas
untuk masyarakat bisnis, serta menciptakan liberaliasi perdagangan yang
berkelanjutan. Oleh karena itu, GATT berfungsi sebagai forum negosiasi,
penyelesaian sengketa, dan sebagai pengatur bagi perdagangan internasional,
khususnya perdagangan barang. Untuk mendukung tujunnya, GATT mensponsori
berbagai perundingan yang dikenal dengan istilah rounds atau putaran. Putaran
Uruguay merupakan putaran terbesar dari semua putaran yang ada karena menjadi
cikal bakal terbentuknya World Trade Organization (WTO).
Adapun
tujuan pokok yang hendak dicapai GATT adalah:
1.
Meningkatkan taraf hidup manusia;
2.
Meningkatkan kesempatan kerja;
3.
Meningkatkan Pemanfaatan kekayaan alam
dunia; dan
4.
Meningkatkan produksi dan tukar – menukar
barang.
Dalam
mencapai tujuan, GATT memiliki 3 (tiga) fungsi utama; pertama, sebagai suatu
perangkat ketentuan-ketentuan aturan Multilateral yang mengatur tindak tanduk
perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan perangkat
ketentuan perdagangan (The rules of the road for trade). Kedua, sebagai suatu
forum atau wadah perundingan-perundingan perdagangan. Disini diupayakan agar
praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan – rintangan yang menganggu
liberalisasi perdagangan. Dan aturan atau prkatek perdagangan yang demikian
menjadi jelas, baik melalui pembukaan pasar nasional atau melalui penegakan dan
penyebarluasan pemberlakuan peraturannya. Ketiga, GATT adalah sebagai
pengadilan internasional dimana para anggotanya menyelesaikan sengketa
dagangnya dengan anggota – anggota GATT lainnya.
F. Prinsip-Prinsip GATT.
Untuk
mencapai tujuan-tujuannya, GATT berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu:
1. Prinsip most favoured nation (MFN)
Menekankan
suatu kebijakan perdagangan negara agar dilaksanakan atas dasar prinsip
nondiskriminasi. Menurut prinsi ini, semua negara anggota terikat untuk
memberikan perlakuan yang sama terhadap negara-negara lain dalam pelaksanaan
dan kebijakan ekspor impor, serta yang menyangkut biaya-biaya ekonomi lainnya.
2.
Prinsip national treatment
Negara
anggota diwajibkan memberikan perilaku yang sama atas barang-barang impor dan
lokal, setidaknya seteah barang impor memasuki pasar domestik.
3.
Prinsip larangan restriksi kuantitatif
Melarang
adanya pembatasan kuantitatif terhadap ekspor impor dalam bentuk apa pun.
4. Prinsip perlindungan melalui tarif
Menekankan
bahwa GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik
melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya.
5. Prinsip resiprositas
Perlakuan
yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagang harus
diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. Prinsip ini berlaku dalam
perundingan-perundingan tarif yang didasarkan atas hubungan timbal balik yang
saling menguntungkan kedua belah pihak. Prinsip ini sering mengalami hambatan
dalam pelaksaannya karena adanya perbedan tingkat perekonomian antara negara
maju dan negara berkembang.
6. Prinsip perlakuan khusus bagi negara sedang
berkembang
Prinsip
ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi negara maju untuk memberikan generalized
system of preferences (GSP) atau sistem preferensi umum kepada negara-negara
berkembang.
7. Prinsip trasparansi
Prinsip
ini mewajibkan negara-negara anggota untuk bersikap transparan terhadap
berbagai kebijakan prdagangannya. Hal ini berguna untuk memudahkan para pelaku
usaha melakukan kegiatan perdagangan.
G. Penyelesaian Sengketa menurut GATT
Ketentuan
GATT mengenai penyelesaian sengketa ini, pertama-tama menekankan pada
pentingnya konsultasi yang dilakukan di antara para pihak yang bersengketa.
Konsultasi tersebut bisa berupa perundingan informal maupun formal seperti
melalui saluran diplomatik.
Ada
dua alternatif yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan. Pertama,
si termohon menerima dilakukannya perdamaian, maka para pihak menyelesaikan
sengketanya dalam keadaan damai, dan dalam waktu 60 hari sejak permohonan
berkonsultasi diterima oleh pihak lainnya dikeluarkan putusan perdamaian
tersebut. Alternatif ke-dua, apabila si termohon menolak permohonan perdamaian
yang diajukan, maka pemohon dapat memohonkan suatu panel atau badan pekerja
(working party) pada pengadilan GATT, untuk menyelesaikan sengketanya.
Pembentukan
panel ini dianggap sebagai upaya terakhir suatu penyelesaian sengketa dalam
GATT. Namun demikian, ketentuan GATT masih mengizinkan para pihak untku
bersepakat mencari alternatif penyelesaian lainnya yang masih memungkinkan,
yaitu jasa baik, konsiliasi, dan mediasi. Ketiga bentuk alternatif itu pada
pokoknya bersifat sama, yaitu mengundang pihak ke-tiga yang netral untuk
menyelesaikan sengketa mereka.
Dalam
kasus pisang antara masyarakat eropa (ME) melawan negara-negara Amerika Latin,
mereka menggunakan saluran jasa baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut. ME
dan negara-negara Amerika Latin sepakat meminta Direktur Jendral GATT untuk
menyelesaikan sengketa mereka.
Perkembangan
lain yang lahir dari hasil perjanjian dibolehkan upaya hukum banding, yaitu
lembaga yang akan menerima keberatan salah satu pihak dalam sengketa dan
dibentuk panel yang terdiri dari 7 orang. Mereka bertugas selama 4 tahun. Setiap
kali ada permohonan banding maka 3 orang anggota akan menanganinya. Mereka
adalah orang-orang yang diakui otoritasnya, ahli dalam hukum perdagangan
internasional dan masalah-masalah GATT. Mereka adalah orang-orang privat atau
swasta, yang tidak terikat oleh tugas atau hubungan kerja apapun dengan
pemerintahnya atau pemerintah tertentu.
Proses
pemeriksaan banding tidak boleh lebih dari 60 hari sejak para pihak memberi
tahukan secara formal keinginannya untuk banding. Hasil pemeriksaan dilaporkan
dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Sengketa (BPS).
BAB III
PENUTUP
Tampaknya,
dengan luasnya perubahan dan penambahan ketentuan baru dalam GATT, perjanjian
ini akan berdampak sangat luas terhadap perkembangan hukum perdagangan
internasional. Masalahnya sekarang adalah bagaimana para pelaku kebijakan
perdagangan dalam negeri memanfaatkan peluang-peluang hukum yang diberikan oleh
perjanjian GATT itu untuk memajukan tingkat pertumbuhan ekonomi. Agar peluang
itu dapat efektif, pemahaman terhadap isi perjanjian setebal 550 halaman itu
merupakan sine qua non. Sesuatu yang mau tidak mau harus dilakukan. Dengan
adanya perubahan yang sangat besar dalam hukum perdagangan global demikian itu,
maka upaya mengidentifikasi langkah-langkah implementasi perjanjian GATT dan
Penyesesuaian produk – produk hukum nasional terhadapnya harus segera
dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Agus
Brotosusilo, Analisis Dampak Yuridis Ratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia, Makalah, Jakarta, 1995.
Alfonso
Samosir, Sistem Restrukturisasi Hubungan GATT dengan Blok-blok Perdagangan,
Makalah, Bandung, 1993.
Bambang
Kesowo, Pokok-pokok Catatan Mengenai Persetujuan TRIPs, Makalah, Jakarta, 1995.
Huala
Adolf, Hukum Ekonomi Internasional. Cetakan Ketiga, Rajagrafindo Persada,
Jakarta, 2002.
Huala
Adolf dan A, Chandrawlan. Masalah-masalah Hukum Perdagangan Internasional,
Rajagrafindo Persada,Jakarta, 1995.
Ida
Bagus Wiyasa Putra, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi
Bisnis Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.
Narsif.
Diktat Hukum Ekonomi Internasional, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang,
2006.
Sudargo
Gautama, Masalah-masalah, Perjanjian, Hukum Perdata Internasional, Alumni,
Bandung, 1986.
Buku
Cetak Sejarah Peminatan Kurikulum 2013, Terbitan Erlangga.
Pertanyaan
1.
Putri Indah
Pertanyaan:
Sebutkan beberapa
perundingan yang dilakukan GATT!
Jawaban:
Perundingan dalam GATT disebut putaran yang
diantaranya adalah:
• Putaran Annecy 1949
Putaran kedua
diselenggarakan pada tahun 1949 di Annecy, Perancis. Tiga belas negara ikut
ambil bagian dalam putaran ini. Fokus utama pembicaraan lebih pada pengurangan
tarif dengan total sekitar 5000 tarif.
• Putaran Torquay 1951
Putaran ketiga terjadi di
Torquay, Inggris tahun 1951. Dalam putaran ini 38 negara ikut serta. Diperoleh
8.700 konsesi tarif dengan hasil, sehingga menyisakan 75% dari tarif yang
berlaku tahun 1948. Penolakan sementara dari Amerika Serikat terhadap Piagam
Havana menandai pembentukan GATT sebagai badan dunia yang bersifat mengatur.
• Putaran Jenewa 1955-1956
Putaran keempat kembali diadakan
di Jenewa tahun 1955 dan berlangsung hingga Mei 1956. Ada 26 negara ikut ambil
bagian. Tarif dengan nominal $2,5 miliar dihapuskan atau dikurangi.
• Putaran Dillon 1960-1962
Putaran kelima sekali
lagi mengambil tempat di Jenewa dan berlangsung tahun 1960-1962. Nama putaran
ini diambil dari nama Menteri Keuangan dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
A.S., Douglas Dillon, yang pertama kali mengusulkan putaran ini. Putaran ini
diikuti oleh 26 negara. Selain mengurangi lebih dari $4,9 miliar dalam tarif,
putaran ini juga menghasilkan diskusi yang berkaitan dengan pembentukan
Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community atau EEC)
• Putaran Kenned 1962-1967
Putaran keenam negosiasi
perdagangan multilateral GATT diadakan dari tahun 1963 hingga 1967. Putaran ini
diberi nama salah seorang Presiden A.S., John F. Kennedy, sebagai penghargaan
terhadap dukungannya untuk merumuskan kembali agenda perdagangan A.S., yang
menghasilkan Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962. Undang-undang itu
memberikan otoritas terbesar bagi Presiden A.S. untuk negosiasi.
• Putaran Tokyo 1973-1979
Putaran ini mengurangi
tarif dan menetapkan aturan-aturan baru yang ditujukan untuk mengendalikan
proliferasi hambatan-hambatan nontarif dan pembatasan ekspor sukarela. Dalam
putaran ini 102 negara ikut serta dan konsesi yang dibuat bernilai $190 miliar.
• Putaran Uruguay 1986-1994
adalah putaran yang
paling kompleks dari 7 putaran yang ada sebelumnya yang dilaksanakan oleh 108
negara, yang bukan saja merundingkan masalah-masalah tradisional seperti market
access saja, akan tetapi lebih luas dan juga membahas hal-hal baru dalam
perdagangan sebagai akibat majunya perdagangan dan perkembangan ekonomi yang
cepat.
2.
Fitri Wulandari
Pertanyaan:
Apa peran Indonesia dalam
GATT!
Jawaban:
Indonesia memainkan peranan aktifnya
dalam putaran GATT ini dengan ditariknya suatu konklusi bahwa Indonesia harus
mengubah haluan dari orientasi yang berbasis impor ke arah strategi orientasi
ekspor. 9. 1988: Pada bulan Desember tahun 1988 di Montreal, Kanada telah
diadakan pertemuan tingkat meneteri yang dikenal sebagai Mid-Term Ministerial
Meetinguntuk mereview kembali beberapa poin yang telah dicapai dalam
perundingan sebelumnya. Pada sidang tersebut telah dicapai kemajuan pada 11
bidang kecuali pertanian. Dalam periode ini, Indonesia mulai memainkan peranan
aktifnya dalam Putaran Uruguay. 10. 1989: Perundingan ini diselenggarakan pada
April 1989 untuk meneruskan kembali kemaetan perundingan pada putaran
sebelumnya yang deadlock pada masalah pertanian. 11. 1990: Pada bulan Desember
1990 di Brussel, telah diselenggarakan sidang tingkat menteri. Namun, kali ini
tidak dihasilkan kesepakatan apapun, karena Amerika Serikat dan Uni Eropa
sebagai negara utama menolak untuk meratitikasi bidang pertaniannya. Dengan demikian,
perundingan pada semua bidang mencapai deadlock. 12. 1991: Pada bulan Desember
1991, Direktorat Jenderal GATT selalu ketua Trade Negotiations Committee (TNC)
pada tingkat pejabat tinggi telah menyerahkan Draft Final Act sebagai hasil
akhir dari Uruguay Round. 13. 1992-1993: Pada tanggal Januari 1992, TNC
bersidang untuk menampung reaksi negara-negara peserta dan menentukan langkah
selanjutnya dalam perundingan. Negara-negara perserta menyatakan kesulitannya
untuk menerapkan DFA pada berbagai bidang termasuk kewajiban menghapus subsidi
pertanian dan sistem proteksi atas beberapa jenis komoditas. Dalam perundingan
yang berlangsung di Jenewa ini, telah dilakukan pembahasan antara lain; tariff
dan non-tarif, perdagangan jasa, hak atas kekayaan intelektual (hak cipta),
komoditas tekstil, serta pertanian. Dalam periode ini juga telah disepakati
untuk membentuk kerangka kerja WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT. Pada
tanggal 14 Desember 1993, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mulai
membuka akses pasar secara bertahap pada sector telekomunikasi, industri,
angkutan laut, turisme dan jasa keuangan. 14. 1994: Pada tanggal 15 April 1994
di Marrakesh tercapai kesepakatan mengenai hasil perundingan dari Putaran
Uruguay sebagai suatu paket yang ditandatangani oleh Negara peserta yang
kemudian melahirkan WTO. Sementara dalam tahun yang sama, Indonesia telah
menyelesaikan prosedur ratifikasi dengan DPR pada bulan Oktober 1994. Sehingga
Indonesia siap memberlakukan kewajiban perjanjian sesuai ketentuan dalam
perjanjian tersebut, antara lain; perlindungan terhadap hak atas kekayaan
intelektual, perdagangan jasa, turisme, telekomunikasi, dan beberapa sektor
lain.
No comments:
Post a Comment