iklan

Saturday, March 23, 2013

PERBANKAN SYARIAH DAN MASALAH EKONOMI



BAB I
PENDAHULUAN


Eksistensi lembaga keuangan khususnya sector perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sector riil dengan pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sector perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana (how to make money effective and efficient to increase economic value). Tersedianya sumber dana untuk dunia dan didukung oleh kemudahan investasi mendorong ekspansi usaha khususnya oleh kelompok-kelompok berskala besar. Dampaknya, permintaan kredit terus meningkat khususnya untuk sector perindustrian, perdagangan, dan jasa-jasa. Selain itu, perkembangan usaha tersebut dipercepat oleh relokasi industry-industri (export of company) dari Negara-negara maju yang sudah tidak ekonomis lagi untuk beroperasi.
Namun, fase awal perkembangan industry di dalam negeri ini sangat rakus sumber dana untuk mengimpor barang-barang modal dan bahan-bahan produksi. Dampaknya, utang luar negeri swasta meningkat pesat, dimana perbankan dan industry sekuritas sangat besar peranannya dalam memfasilitasi kebutuhan tersebut[1][1].



BAB II
PEMBAHASAN
PERBANKAN SYARIAH DAN MASALAH EKONOMI



A.    MASALAH EKONOMI
Pembangunan ekonomi merupakan kegiatan mengatur urusan rumah tangga nasional untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup penduduk. Dengan demikian, pembangunan adalah sebuah proses menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana secara arif dirumuskan oleh para founding fathers republic ini dalam mukaddimah UUD 1945. Kalimat tersebut menegaskan bahwa pembangunan bukanlah proses peniduran atau pembodohan tetapi sebuah kerja dari seluruh komponen bangsa untuk memenuhi seluruh hajat hidup rakyat dan meningkatkan taraf peradaban.
Jumlah penduduk Indonesia yang besar, lebih dari 200 juta merupakan sebuah asset sekaligus tantangan besar. Diperlukan perencanaan yang komprehensif dan integral atas system produksi dan distribusi terhadap pemenuhan kebutuhan primer seperti persoalan sandang, pangan, dan papan. Hingga saat ini Indonesia belum mampu mengatasi persoalan mendasar tersebut. Realitas menunjukan bahwa lebih dari 50% produksi beras domestic dihasilkan di pulau Jawa, pada tahun 1980-an. Sementara ketersediaan lahan di pulau Jawa mengalami penciutan terus-menerus karena himpitan industrialisasi dan pembangunan pemukiman. Disisi lain, tanah di luar Jawa kurang cocok untuk persawahan sehingga memerlukan biaya produksi yang lebih tinggi lagi[2][2].
Dari gambaran diatas, terlihat bahwa kegiatan ekonomi belum mampu mengatasi akar persoalan utama ekonomi yakni bagaimana memenuhi kesejahteraan seluruh penduduk dengan tetap mempertahankan kelestarian sumber daya alam, tanpa mengandalkan utang luar negari. Mengapa? Karena terjadi ketimpangan ekonomi antara daerah satu dengan yang lainnya. Kegiatan produksi dan distribusi pada sekelompok kecil masyarakat melalui penguasaan sumber daya alam, permodalan, dan teknologi, menyebabkan terjadinya dominasi fungsi/tujuan ekonomi mereka (keuntungan) dalam pertumbuhan  ekonomi[3][3].
Merekalah yang menentukan jenis  barang apa yang harus diproduksi dan tentunya paling menguntungkan. Hal itu tidak perlu sesuai dengan kebutuhan atau kemampuan masyarakat luas. Factor tenaga kerja dari masyarakat  luas hanyalah bagian dari factor produksi semata-mata. Tidak peduli bahwa pekerjaan tersebut mampu menikmati hasil pekerjaanya. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dapat menjadi terlepas dari upaya mengatasi akar permasalahan ekonomi, tetapi justru menjadi sebuah proses “pemiskinan structural”.[4][4]



B.     MASALAH PERBANKAN
Perkembangan sector perbankan yang terlalu cepat tidak disertai infrastruktur yang mendukungnya seperti kebijakan yang sempurna, arah kegiatan usaha, dan perbankan. Bank bagi pemilik lebih berfungsi sebagai fasilitator memobilisasi dana masyarakat untuk kepentingan usahanya. Pembajakan karyawan perbankan menjadi cara cepat untuk memenuhi kebutuhan tenaga professional. Promosi yang terlalu cepat menjadi proses pematangan karyawan yang tidak sebanding dengan pengalaman, kemampuan, keterampilan. Sebagai imbalannya, para pemilik bank menuntut prestasi kerja yang tinggi untuk memberikan keuntungan atas biaya besar yang telah dikeluarkannya.
Hal ini menimbulkan tekanan kerja yang tinggi bagi karyawan perbankan sehingga sikap agresif dan terburu-buru yang cenderung mengabaikan aspek ketelitian dan kehati-hatian. Banyak bank tidak memiliki strategi usaha yang focus. Penyaluran kredit dilakukan serampangan tanpa melalui strategi segmentasi/distribusi  dan diversifikasi yang jelas. Sementara itu, struktur dan kemampuan sumber dana pendukung ekspansi sangatlah lemah sehingga menimbulkan gap yang cukup besar. Lebih mengerikan lagi, ternyata banyak bank yang beroperasi dengan system dan prosedur operasi seadanya tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Kurangnya perhatian terhadap aspek manajemen perbankan ini menyebabkan pengelolaan risiko menjadi terabaikan.
Meletusnya krisis moneter pada akhir Juli 1997 menyebabkan guncangan hebat terhadap seluruh sendi perekonomian. Jatuhnya nilai rupiah langsung merevaluasi seluruh posisi valuta asing perbankan baik asset maupun kewajibannya. Ketika terjadi penarikan tiba-tiba akibat capital flight atau pencairan simpanan valuta asing, perbankan tidak memiliki cadangan likuiditas yang cukup untuk memnuhinya. Keadaan ini memaksa Bank Indonesia turun tangan dengan dana talangan BLBI yang sangat besar ke sector perbankan. Namun, injeksi likuiditas ini justru merepotkan otoritas moneter sendiri karena harus segera menempuh kebijakan tingkat bunga tinggi untuk mencegah berkobarnya inflasi.[5][5]
Selain dihadapkan pada hutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sangat besar akibat penarikan dana valuta asing, perbankan juga dihadapkan pada potensi kredit macet valuta asing yang membengkak. Tingkat produksi dan volume penjualan dari perusahaan-perusahaan menurun drastic karena bantuan baku produksi melonjak harganya dan menurunnya daya beli masyarakat. Kelumpuhan sector usaha ini meninggalkan utang valuta asing yang sangat besar kepada perbankan. Lebih menyedihkan lagi bahwa ternyata sebagian besar kredit macet tersebut terjadi pada kelompok usahanya sendiri.
Berlarut-larutnya krisis ekonomi, bahkan telah menjelma menjadi krisis politik, semakin memperbesar ketidakpastian pemulihan ekonomi. Kebijakan tingkat bunga tinggi yang ditujukan untuk mengendalikan laju uang beredar dan stabilitas nilai tukar semakin berdampak luas dan turut melindas perusahaan yang tidak memiliki utang dolar sehingga menambah jumlah kredit macet. Tingkat bunga tinggi menimbulkan negative spread yang mengeruk permodalan sehingga mempercepat runtuhnya perbankan.
Dengan ambruknya pilar pembangunan orde baru yang berbasiskan utang, maka pemerintah dengan terpaksa harus tunduk kepada aturan IMF (The International Monetary Fund) untuk memperoleh paket bantuan yang sebagian diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan impor. Prioritas utama paket penyelamatan IMF adalah penyehatan perbankan melalui kebijakan restrukturisasi dan rekapitalisasi meskipun berjalan lambat dan penuh controversial. Langkah pertama dilakukan melalui kebijakan likuiditasi perbankan pada oktober 1997 yang menimbulkan kepanikan Masyarakat.
Bank-bank yang harus meminimumkan BLBI dan tidak mampu membayar, pada tahun 1998 diambil alih atau dibekukan. Proses seleksi berikutnya ditentukan melalui syarat kecukupan permodalan. Pada bulan Maret 1999 sebanyak 38 bank dibekukan operasinya, 9 bank diambil alih, dan 73 lainnya bebas/lolos melakukan operasi. Buruknya kinerja perbankan menyebabkan harga sahamnya sangat rendah. Untuk meningkatkan permodalan melalui program rekapitulasi, diperlukan penerbitan jumlah saham yang sangat besar sehingga proses kepemilikan pemegang saham lama menjadi tenggelam atau sangat sangat minoritas.
Program ini menjadi sangat tidak menarik partisipasi pemegang saham lama untuk menyuntikan modal sedikitnya 20%, karena jauh lebih kecil dibandingkan kepemilikan pemerintah sebesar 80%.  Apalagi partisipasi pemerintah hanya bersifat sementara selama 3 tahun sampai dengan tahun 2001. Artinya, saham pemerintah akan dijual kepada investor lain, dan mereka harus membeli saham tersebut jika mereka ingin tetap menjadi mayoritas. Dengan demikian, para pemegang saham akhirnya merelakan banknya dikuasai oleh investor asing yang bersedia membeli saham yang sudah sangat murah.
Dipihak lain, kesulitan yang dialami oleh perbankan nasional rupanya menjadi momen yang sangat strategis bagi bank-bank asing untuk melebarkan sayapnya. Banyak dari bank-bank asing ini membuka kantor-kantor cabang baru di kota-kota propinsi dan siap membeli jaringan kantor sekaligus mengambil alih nasabah lancer dari bank-bank beku operasi. Salh satu yang sangat mengejutkan adalah partisipasi Standard Chartered  atas program  rekapitulasi Bank Bali. Berlangsungnya penjualan bank-bank nasional kepada investor asing yang nantinya boleh menguasai hingga 99%, maka praktis sector perbankan akan didominasi oleh pelaku asing.[6][6]

C.    TANTANGAN SEKTOR PERBANKAN
Tidak diragukan lagi bahwa peranan sector perbankan sangat diperlukan untuk membangkitkan kembali kegiatan perekonomian. Peranan tersebut akan sangat ditentukan oleh strategi pembangunan yang ditetapkan oleh kekuatan politik baru yang berkuasa, disamping kepentingan komersial dari kekuatan pelaku asing yang tidak dapat diabaikan. Jelasnya sebagiain masyarakat sangat berharap dilakukannya reposisi sector perbankan sebagai agent of development  setelah sekian lama lebih banyak berfungsi sebagai waduk yang mengairi kegiatan usaha-usaha grupnya sendiri.
Adapun beberapa masalah mendasar perekonomian yang harus menjadi focus peran sector perbankan adalah seperti:
1.      Pemenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan)
2.      Penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan
3.      Pengembangan industry unggulan yang menghasilkan produk substitusi impor
4.      Pertumbuhan industry yang berorientasi ekspor dengan kandungan local.[7][7]

Untuk dapat berperan mengentaskan masalah utama perekonomian tersebut maka diperlukan system perbankan yang sehat dan tangguh. Beberapa tantangan internal sector perbankan adalah:
1.      Meningkatkan kualitas aktiva melalui restrukturisasi kredit
2.      Memperkuat basis permodalan
3.      Memiliki strategi usaha yang focus dengan suatu core competence  tertentu sebagai daya saing
4.      Memperkuat basis system operasial untuk memperluas system distribusi penyaluran kredit
5.      Meningkatkan kualitas SDM dan mutu pelayanan.[8][8]

Dengan kondisi perbankan nasional yang sangat buruk dan besarnya kemungkinan dominasi kepemilikan asing atas industry perbankan, menimbulkan pertanyaan apakah sector perbankan dapat menjadi alat efektif bagi kebijakan moneter dalam mengelola target pembangunan ekonomi?

D.    ALASAN ADANYA BANK SYARI’AH
Secara filosofis bank syari’ah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan system bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujianya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan.
Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syari’ah didirikan. Perbankan syari’ah didirikan didasarkan pada alas an filosofis maupun praktik. Secara filosofis, karena dilarangnya pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan[9][9]. Secara praktis, karena system perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan, sebagai berikut:
1.      Transaksi berbasis bunga melanggar keadailan atau kewajiban bisnis
Dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun perusahaanya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung, bisa jadi bunga yang harus dibayar melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan dalam Islam.

2.      Tidak fleksibelnya system transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan
Hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu,  beban utang makin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat.

3.      Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang diposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya
Oleh sebab itu, demi keamanan, mereka hanya mahu menjaminkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup menjamin keamanan pinjamannya. Sisa uangnya disimpan dalam bentuk surat berharga pemerintah. Jadi, semakin banyak pinjaman yang hanya diberikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses, sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan kesejahteraan juga bertentangan dengan semangat Islam.

4.      System transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil
Usaha besar dapat mengambil risiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena mereka punya cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunya itu tidak berhasil. Sebaliknya, jika usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk mereka harus pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bunganya dan bangkrut. Hal ini terjadi terutama pada para petani. Jadi,  bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan.
5.      Dalam system bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecil bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.
Setiap rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengna criteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan system ini tidak mempunyai insentif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. System ini menyebabkan misallocation sumber daya dalam masyarakat Islam[10][10].

Berangkat dari beberapa kelemahan system perbankan konvensional tersebut, maka perbankan syari’ah diharapkan mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan produknya sendiri, sesuai dengan teori perbankan syariah. Jika kebebasan ini dapat diwujudkan maka secara ideal akan memberikan manfaat bagi:
1.      Terpeliharanya aspek keadilan bagi para pihak yang bertransaksi
2.      Lebih menguntungkan disbanding perbankan konvensional
3.      Dapat memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan transaksi riil, bukan sebaliknya
4.      Transparansi menjadi sifat yang melekat (Inheren)
5.      Memperluas aplikasi syariah dalam kehidupan masyarakat Muslim.[11][11]


E.     PERANAN PERBANKAN SYARI’AH
Kegiatan operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 melalui  pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. (PT. BMI) atau 4 tahun setelah deregulasi Pakto 88. Perkembangan perbankan syariah berjalan lebih lambat dibandingkan dengan bank konvensional. Operasional perbankan syariah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Pertimbangan perubahan Undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan system keuangan yang semakin maju dan kompleks dan mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan syariah dalam system perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar muslim. Namun lebih kepada adanya factor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syariah dalam menjembatani ekonomi.[12][12]
Dalam system perbankan konvensional, selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, perbankan juga mesih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak adanya transferability risk dan return.  Dalam konteks makro, modus ini menghindarkan modus gap antara sumber dana dengan investasi (saving investment gap) sehingga menciptakan landasan pertumbuhan yang kuat.  Skema produk perbankan syariah secara alamiah merujuk kepada dua kategori kegiatan ekonomi, yaitu produksi dan distribusi. Kategori pertama difasilitasi melalui skema profit  sharing (mudharabah), dan partmnership (musyarakah), sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukan  melalui skema jual beli (murabahah) dan sewa menyewa (ijaroh). Berdasarkan sifat tersebut maka kegiatan lembaga keuangan syariah (bank syariah) dapat dikategorikan sebagai investment banking dan merchant/commercial banking.[13][13]



BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa perbankan syariah yaitu suatu perbankan yang beroperasi dengan menggunakan peraturan Qur’an dan Hadis yaitu menghindari riba dalam operasinya.  Sedangkan masalah ekonomi diperlukan perencanaan yang komprehensif dan integral atas system produksi dan distribusi terhadap pemenuhan kebutuhan primer seperti persoalan sandang, pangan, dan papan.
Hingga saat ini Indonesia belum mampu mengatasi persoalan mendasar tersebut. Realitas menunjukan bahwa lebih dari 50% produksi beras domestic dihasilkan di pulau Jawa, pada tahun 1980-an. Sementara ketersediaan lahan di pulau Jawa mengalami penciutan terus-menerus karena himpitan industrialisasi dan pembangunan pemukiman. Disisi lain, tanah di luar Jawa kurang cocok untuk persawahan sehingga memerlukan biaya produksi yang lebih tinggi lagi.



DAFTAR PUSTAKA


Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe’I Antonio, 1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bakhti Wakaf.

Karnaen Purwataatmadja, 1997. “Istiqomah dalam menjalankan Operasional Bank Syari’ah”, Kertas Kerja Seminar Bank Syari’ah, pada tanggal 24 September 1997.

M. Syafe’I Antonio, 2000. Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad, 2000, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press.

                     , 2005, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Zainul Arifin, 2002, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alfabeta



[14][1] Bab ini dikembangkan oleh Muhammad, (Masalah dan tantangan Bank Syariah di Masa Krisis), yang dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, September 1999, hal. IV
[15][2] Muhammad, “Manajemen  Bank  Syariah”,  Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005, hal.3
[16][3] Kondisi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang ditegaskan dalam Q.S. Al-Hasyr: 7.
[17][4] Kemiskinan structural terjadi karena hasil pembangunan yang belum merata. Kepemilikan sumberdaya  yang tidak merata, kemampuan tidak seimbang dan ketidaksamaan kesempatan sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan tidak merata.
[18][5] Ibid, hal. 5
[19][6] Ibid, hal. 6
[20][7] Ibid,
[21][8] Ibid, hal. 7
[22][9] ……………. Sesungguhnya Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. (Q.S. Al-Baqarah: 275).
[23][10] Muhammad mengutip dari (Zaenul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alfabeta, 2002, hal. 39-40).
[24][11] Ibid,
[25][12] Muhammad, op cit, hal. 9
[26][13] Artinya bahwa syariah dapat melakukan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas investasi (sector riil) maupun disektor moneter.  Sector riil dapat dilakukan dengan aktivitas pendanaan berbasis bagi hasil maupun dengan margin keuntungan untuk produk jual beli. Sedangkan untuk sector moneter bank syariah melakukan aktivitas tabungan atau deposito dengan mekanisme bagi hasil.



[1][1] Bab ini dikembangkan oleh Muhammad, (Masalah dan tantangan Bank Syariah di Masa Krisis), yang dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, September 1999, hal. IV
[2][2] Muhammad, “Manajemen  Bank  Syariah”,  Yogyakarta:  UPP AMP YKPN, 2005, hal.3
[3][3] Kondisi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang ditegaskan dalam Q.S. Al-Hasyr: 7.
[4][4] Kemiskinan structural terjadi karena hasil pembangunan yang belum merata. Kepemilikan sumberdaya  yang tidak merata, kemampuan tidak seimbang dan ketidaksamaan kesempatan sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan tidak merata.
[5][5] Ibid, hal. 5
[6][6] Ibid, hal. 6
[7][7] Ibid,
[8][8] Ibid, hal. 7
[9][9] ……………. Sesungguhnya Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. (Q.S. Al-Baqarah: 275).
[10][10] Muhammad mengutip dari (Zaenul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alfabeta, 2002, hal. 39-40).
[11][11] Ibid,
[12][12] Muhammad, op cit, hal. 9
[13][13] Artinya bahwa syariah dapat melakukan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas investasi (sector riil) maupun disektor moneter.  Sector riil dapat dilakukan dengan aktivitas pendanaan berbasis bagi hasil maupun dengan margin keuntungan untuk produk jual beli. Sedangkan untuk sector moneter bank syariah melakukan aktivitas tabungan atau deposito dengan mekanisme bagi hasil.













No comments:

Tinggalkan Komentar Anda Terimakasih

SKRIPSI MAHASISWA S1 KESEHATAN MASYARAKAT

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban ban...