Filosofi
Dan Pengertian Bidan
Dosen : Atika Kurnia Sari
Disusun oleh:
Nina Julita
: 13241051
Novalia Maharani :13241052
Suprihatin : 13241074
Tika Andrianin Astuti
: 13241065
YAYASAN
SAPTA BUANA METRO
AKADEMIK
KEBIDANAN WIRA BUANA METRO
TAHUN
AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “filosofi pengertian bidan”. Makalah ini diajukan
guna memenuhi tugas konsep kebidanan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai
dengan waktunya. Kami menyadari makalah ini masih banyak
kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Semoga makalah ini memberikan informasi yang bermanfaat
untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................................................ 4
B.
Tujuan .................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Falsafah .................................................................................................. 6
B.
Difinisi Kebidanan .................................................................................. 12
C.
Pelayanan Kebidanan ............................................................................. 16
D.
Asuhan Kebidanan ................................................................................. 18
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan ...............................................................................................
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar
di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
Bidan Seseorang yang telah menyelesaikan program
Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu
memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada
wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum
period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada
bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian
kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta
melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga
medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan
komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk
menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga
berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit
kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.
Bidan Indonesia :
Dengan
memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan
yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi
di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi
untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk
menjalankan praktik kebidanan.
Bidan
diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang
bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat
selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
B. TUJUAN
1.
Tujuan
umum
Untuk menambah pengetahuan tentang
filosofi falsafah,divinisi ,pelayanan ,dan asuhan dalam dunia Kebidanan.
2.
Tujuan
khusus
Tujuan khusus dalam menyusun makalah
ini adalah untuk dapat mengetahui :
·
falsafah kebidanan
·
difinisi bidan
·
pelayanan kebidanan
·
asuhan kebidanan
C. Manfaat
Agar individu khususnya bidan dapat mengenal dan memahami
lebih dalam tentang filosofi
dan pengertian bidan yaitu meliputi falsafah kebidanan,divinisi bidan,pelayanan
bidan,asuhan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Falsafah
Pengertian
Pengertian
filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai
hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup
bidan yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau
filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat
diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala
yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa
Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta)
atau philia(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah,
kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi).
Filsafat secara
keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Pendapat para
ahli:
a.
Filosofi adalah
disiplin ilmu yang difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan yang
nyata (Chinn & Krammer, 1991:17).
b.
Filosofi adalah
pendekatan berpikir tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime,
existentialisme dan fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat
(Person dan Vaughan, 1998).
c.
Filosofi adalah
adalah ungkapan seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun pada
waktu yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang lebih
sering disebut ideologi (Moya Davis, 1993).
Jadi filosofi
diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya.
Anggapan tentang filosofi:
a.
Elit : Hanya
untuk golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
b.
Sulit : Beberapa
aspek dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
c.
Obscure : Dianggap
sebagai hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari.
d.
Abstrak (tidak
jelas) : Filosofi mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal tertentu
yang dapat dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah abstrak
tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
Falsafah
Kebidanan
Falsafah
kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan
pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah:
a.
Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan
pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan
professional dan secara internasional diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b.
Tugas, tanggung
jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan
maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program
pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP,
KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga
Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan
reproduksi lainnya.
c.
Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap
individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup
dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d.
Bidan meyakini
bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi
dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e.
Persalinan
adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola
dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
f.
Setiap individu
berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur,
ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g.
Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan
persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
h.
Kesehatan ibu
periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan.
i.
Intervensi
kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j.
Manajemen
kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka
meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social
serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara
terpadu.
k.
Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung
sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata
masyarakat.
Kebidanan (midwifery)
merupakan ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi
disiplin) yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran,
ilmu keperawatan, ilmu perilaku, ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat
dan ilmu manajemen untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa
pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, bayi baru lahir.
1.
Falsafah Asuhan
Kebidanan
Falsafah asuhan
kebidanan merupakan keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka
berpikir dalam memberikan asuhan kepada klien.
a.
Keyakinan
tentang kehamilan dan persalinan
Bidan yakin bahwa kehamilan dan persalinan adalah proses
alamiah dan bukan suatu penyakit, namun tetap perlu diwaspadai karena kondisi
yang semula normal dapat tiba – tiba menjadi tidak normal.
b.
Keyakinan
tentang wanita
Bidan yakin bahwa perempuan meupakan pribadi yang unik,
mempunyai hak mengkontrol dirinya sendiri, memiliki kebutuhan, harapan dan
keinginan yang patut dihormati.
c.
Keyakinan
mengenai fungsi profesi dan pengaruhnya
Fungsi utama asuhan kebidanan adalah memastikan
kesejahteraan perempuan bersalin dan bayinya. Bidan mempunyai kemampuan
mempengaruhi klien dan keluarganya.
d.
Keyakinan
tentang pemberdayaan dan pembuatan keputusan
Bidan yakin bahwa pilihan dan keputusan dalam asuhan
kebidanan patut dihormati. Keputusan yang dipilih merupakan tanggung jawab
bersama antara perempuan, keluarga, dan pemberi keputusan.
e.
Keyakinan
tentang asuhan
Bidan yakin bahwa fokus asuhan kebidanan adalah upaya
pencegahan dan peningkatan kesehatan yang menyeluruh, meliputi pemberian
informasi yang relevan dan objektif, konseling dan menfasilitasi klien yang
menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, asuhan kebidanan harus aman,
memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan wanita serta keluarganya.
f.
Keyakianan
tentang kalaborasi
Bidan meyakini bahwa dalam memberikan asuhan harus tetap
mempertahankan, mendukung dan menghargai proses fisiologi. Intervensi dan
penggunaan teknologi dalam asuhan hanya bedasarkan indikasi. Bidan adalah praktisi
yang mandiri, yang bekerja sama mengembangkan kemitraan dengan anggota tim
kesehatan lainnya.
g.
Keyakinan
tentang fungsi profesi dan manfaatnya
Bidan meyakini bahwa mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan
pemberdayaan wanita serta tim kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Falsafah
Asuhan Kebidanan
Falsafah
atau filsafat berasal dari bahasa arab yaitu : “ falsafa ” (timbangan) yang
dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat
segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya. (Harun Nasution, 1979)
Menurut bahasa Yunani “philosophy“berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “ cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Menurut bahasa Yunani “philosophy“berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “ cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau
penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan
tersebut adalah :
1.
Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam Undang – Undang maupun peraturan
pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan
professional dan secara internasional diakui oleh International Confederation
of Midwives (ICM), FIGO dan WHO.
2.
Tugas,
tanggungjawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa
peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu
program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI,
AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman dan KB.
3.
Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap
individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup
dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
4.
Bidan
meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses
fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
5.
Persalinan
adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola
dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
6.
Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita
usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang
berkualitas.
7.
Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan
persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
8.
Kesehatan
ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan.
9.
Intervensi
kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitative ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
10.
Manajemen
kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka
meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social
serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara
terpadu.
11. Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya
pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan
dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
Falsafah
Kebidanan
Dalam
menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam
memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
- Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
- Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam stiap asuhan yang diterimanya.
- Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu & bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
- Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga & pemberi asuhan.
- Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan & tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
- Keyakinan ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
- Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
- Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
- Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
- Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja. Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
B. Definisi Bidan
Bidan adalah
sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saatmelahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata
MIDWIFE yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta
“Wirdhan” yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui
secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1.
Menurut International Confederation of Midwives(ICM)
Pengertian
bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM
tahun 1972 danFederation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO)
tahun 1973, World Health Organisation (WHO) dan badan lainnya.
Pada pertemuan dewan di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut
yang telah di sahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian
bidan adalah sebagai berikut:
Bidan adalah
seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui oleh
Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik
kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan
memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil, persalinan
dan masa pasca persalinan (post partum periode), memimpin persalinan atas
tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan
ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan
bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat
darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas
penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita
tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan ini
termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluar ke
daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa
berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau
tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi
tersebut secara berkala di review dalam pertemuan
internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui kongres ICM
ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai
berikut:
Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan
di atas, esensi definisi bidan adalah:
a.
Pendidikan
formal kebidanan = menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh
negara.
b.
Registrasi,
lisensi dan legislasi = memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
c.
Kemitraan =
mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
d.
Lingkup asuhan
= memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi
baru lahit serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi
abnormal ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan
tindakan kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e.
Tugas penting
1.
Pendidikan
kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan
masyarakat.
2.
Pendidikan
antenatal dan persiapan sebagai orang tua.
3.
Memperluas
arena dari kesehatan reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f.
Tempat bekerja:
rumah, masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan
lainnya (ICM 2002, Vienna).
2.
Menurut Ikatan
Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3. Menurut
Undang-undang
a.
KepPres No 23
tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap
berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan
dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b.
KepMenKes No
822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan
lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c.
Lampiran
KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan
pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus
Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
d.
PerMenKes No
572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan yang
berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan
pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai
dengan persyaratan yang berlaku”.
e.
KepMenKes RI
No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan lulus
program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
b.
Bidan adalah
seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara
serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek
kebidanan di negeri itu yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan
nasehat yang dibutuhkan wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan, memimpin persalinan atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan
pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui
sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan
BIDAN:
B :
Bakti
I :
Ibu
D :
Demi
A :
Anak
N :
Negara
C. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan (midwifery services) adalah seluruh tugas yang menjadi
tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang
bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan
dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam
rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan
layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan
maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi
pelayanan kebidanan:
1.
Layanan
Kebidanan Primer
Merupakan
layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab bidan diantaranya:
a.
Bidan
berpegangan pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi
dan menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b.
Bidan
bertanggung jawab dalam keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk
hasil yang berhubungan dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c.
Bidan dapat
menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang dipegang,
akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak menghilangkan pelayanan
pada wanita yang essensial.
d.
Bidan memahami
konsekuensi yang merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama
untuk mengurangi pelanggaran.
e.
Bidan berperan
serta dalam mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan
yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia
subur.
2.
Layanan
Kebidanan Kolaborasi
Merupakan
asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama
semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga
kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3.
Layanan
Kebidanan Rujukan
Merupakan
asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada
dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi
masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin
kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika
menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas
pelayanan kesehatan secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan
yang lain.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi
upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Peningkatan
(promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan
tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup sehat).
2.
Pencegahan
(preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil,
pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3.
Penyembuhan
(kuratif): dialakukan sebagai upaya pengobatan misalnya pemberian transfusi
darah pada ibu dengan anemia berat karena perdarahan post partum.
4.
Pemulihan
(rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).
PELAYANAN
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam
rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan
layanan yang diberikan oleh bidan sesuia kewenangan yang diberikan dengan
maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi Pelayanan Kebidanan
a.
Layanan Kebidanan Primer : Merupakan asuhan kebidanan
yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
b.
Layanan Kebidanan Kolaborasi : Merupakan asuhan kebidanan
yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi
pelayanan yang terlibat (mis : bidan, dokter atau tenaga kesehatan yang
professional lainnya). Bidan menuoakan anggota tim.
c.
Layanan Kebidanan Rujukan : Merupakan asuhan kebidanan
yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan / atau
tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien
di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh:
Pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan dari dukun, layanan
rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan secar horizontal atau
vertical atau ke profesi kesehatan yang lain.
Praktek Kebidanan
Penerapan ilmu kebidanan dalam pemberian pelayanan atau
asuhan kebidanan dengan klien menggunakan pendekatan manajem kebidanan.Manajemen Kebidanan adalah
pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah
secara sistematis Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri / otonomi
pada perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan
sesudahnya.
Praktik kebidanan dilakukan dalam system pelayanaan
kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan dokter
spesialis dipusat-pusat rujukan.
Asuhan
kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun
masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah
lahir, serta program keluarga berencana. Tujuan asuhan kebidanan adalah
menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi,
mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan
keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
DEFINISI
Asuhan Kebidanan adalah penerapan
fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam bidang kesehatan ibu masa
hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Asuhan
Kebidanan adalah aktifitas atau intervensi yang dilaksanakan oleh bidan kepada
klien yang mempunyai kebutuhan/ permasalahan khususnya dalam bidang KIA/ KB.
PEMAHAMAN TENTANG ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan kebidanan diberikan dengan prinsip
bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen memelihara serta
meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/ bayinya.
Prosedur tindakan dilakukankan bidan
sesuai wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan,
memperhatikan pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik,
etika, kode etivk serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan
prinsip kemitraan dengan perempuan, mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan
penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
Selayaknya seorang bidan menerapkan seni dalam
asuhannya dimana seni asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam memberi
pelayanan mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan. Tujuan yang
utama dari asuhan kebidanan adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Standar dalam asuhan kebidanan juga sangat
penting untuk menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya
dalam menjalankan tugasnya.
No comments:
Post a Comment